Diduga Gunakan Nama Alias, Eksekusi Lahan di Megamendung Dipersoalkan Penggarap

Diduga Gunakan Nama Alias, Eksekusi Lahan di Megamendung Dipersoalkan Penggarap

Kabupaten Bogor, Berita Top Line — Proses eksekusi lahan di kawasan Villa Gass, Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Rabu (17/12/2025), memicu keberatan dari pihak penggarap. Mereka menilai terdapat kejanggalan administratif dan prosedural, khususnya terkait identitas pemilik hak yang tercantum dalam dokumen kepemilikan.

Eksekusi dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Cibinong dengan pengamanan aparat kepolisian. Sejumlah warga menyaksikan jalannya kegiatan yang berlangsung di lereng perbukitan tersebut.

Keberatan atas Identitas dalam Dokumen

Perwakilan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Tim Elang Tiga Hambalang, Lukman Bawazier, menyampaikan interupsi saat pembacaan amar putusan. Ia menegaskan pihaknya menghormati proses hukum, namun memohon penundaan eksekusi untuk memberi ruang upaya hukum lanjutan.

“Surat pemberitahuan eksekusi bertanggal 9 Desember 2025 baru kami terima pada 17 Desember 2025. Artinya, waktu yang tersedia sangat terbatas. Kami memohon kebijakan penundaan beberapa hari karena masih menyiapkan langkah hukum,” ujar Lukman.

Keberatan utama penggarap, Yusak, dan istrinya Yatika Sari Marpaung, berfokus pada pencantuman nama Chen Tsen Nan alias Norman Chen sebagai pemilik hak. Menurut Yatika, klaim kepemilikan mengacu pada Sertifikat Hak Milik (SHM) tahun 1976 berdasarkan surat keputusan gubernur dengan luas awal sekitar 20.000 meter persegi, yang kemudian dipecah menjadi sekitar 5.177 meter persegi.

“Dokumen yang disebutkan tidak ditemukan dalam arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Jawa Barat. Selain itu, penggunaan nama alias dalam sertifikat patut dipertanyakan,” kata Yatika.

Penggarap juga menyebut telah melakukan pengecekan mandiri ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan tidak menemukan kecocokan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atas nama tersebut. Mereka meminta kehadiran pihak pemilik hak atau kuasa hukumnya untuk klarifikasi identitas, namun tidak terpenuhi saat eksekusi berlangsung.

Dugaan Kejanggalan Administratif

Penggarap menilai terdapat sejumlah indikasi yang perlu diuji secara hukum, antara lain:

Pencantuman nama alias dalam dokumen kepemilikan yang dinilai tidak lazim dalam administrasi pertanahan.

Validitas identitas yang belum terkonfirmasi pada sistem administrasi kependudukan.

Kehadiran saksi yang menurut penggarap perlu diuji kredibilitasnya melalui mekanisme peradilan.

Pihak penggarap menegaskan seluruh keberatan tersebut akan ditempuh melalui jalur hukum yang tersedia.

Pelaksanaan Eksekusi dan Pengamanan

Di tengah pelaksanaan eksekusi, Yusak dilaporkan mengalami syok dan sempat pingsan. Ia kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Aparat memastikan kegiatan tetap berjalan sesuai prosedur dengan pengamanan.

Kapolsek Megamendung AKP Yulita Heriyanti, S.H., M.H., menegaskan kehadiran kepolisian semata untuk menjaga ketertiban. “Kami tidak memihak. Tugas kami memastikan proses eksekusi yang dilakukan juru sita pengadilan berjalan aman dan tertib,” ujarnya.

Selain unsur PN Cibinong dan kepolisian, pelaksanaan eksekusi turut disaksikan pemerintah desa setempat dan perwakilan warga.

Pelaksanaan eksekusi putusan perdata mengacu pada:

Herzien Inlandsch Reglement (HIR) Pasal 195–208 tentang tata cara pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan putusan pengadilan wajib dilaksanakan.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang mengatur keabsahan data fisik dan yuridis, termasuk identitas pemegang hak.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang menekankan kepastian hukum hak atas tanah.

Dalam hal terdapat dugaan cacat administrasi atau sengketa identitas, hukum membuka ruang upaya hukum luar biasa maupun gugatan perlawanan (verzet/derden verzet) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari pihak pemegang hak sebagaimana tercantum dalam sertifikat. Sengketa ini menegaskan pentingnya ketelitian administrasi pertanahan dan transparansi identitas guna menjamin kepastian hukum serta mencegah konflik sosial di tingkat lokal.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *