Cisarua, Bogor — Pelayanan di SPBU Pertamina 33-16701 yang berada di Jl. Raya Puncak Km. 73.6 kembali menjadi sorotan publik. Keluhan konsumen yang terus bermunculan mengindikasikan adanya persoalan serius dalam manajemen dan pengawasan pelayanan di SPBU tersebut.
Seorang konsumen, Joe Salim, menjadi salah satu yang merasakan langsung buruknya pelayanan. Ia mengaku mendapatkan perlakuan tidak profesional dari petugas di lapangan. Menurutnya, kejadian bermula ketika petugas meminta dirinya memindahkan kendaraan ke antrean lain. Namun setelah mengikuti instruksi tersebut, ia justru tidak dilayani sama sekali.
> “Saya sudah pindah antrean sesuai arahan, tetapi tetap tidak dilayani. Petugas bersikap acuh, angkuh, dan ketus. Konsumen seolah dianggap tidak penting,” kata Joe.
Pengalaman ini bukan sekadar soal ketidaksopanan petugas, tetapi menggambarkan rendahnya etika layanan dan diduga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak konsumen yang telah diatur secara jelas dalam regulasi negara.
Regulasi Ada, Pelaksanaan Jauh dari Harapan
Dalam konteks pelayanan publik, SPBU wajib memenuhi standar dasar sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 4 yang menegaskan hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan pelayanan yang layak.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2008, yang mengatur kewajiban pelaku usaha hilir migas untuk memberikan pelayanan yang jelas, ramah, aman, dan responsif, termasuk prosedur pelayanan yang transparan.
Namun, menurut Joe, praktik di lapangan justru bertolak belakang dengan ketentuan tersebut.
“Regulasinya sudah sangat jelas. Tetapi faktanya, pelayanan SPBU ini seperti tanpa standar dan tanpa pengawasan,” ujarnya.
Keluhan Berulang: Indikasi Masalah Berlapis
Penelusuran terhadap ulasan masyarakat di Google Review memperlihatkan pola yang sama:
petugas tidak sopan, pelayanan lambat, konsumen diabaikan, dan prosedur tidak jelas.
Banyaknya keluhan dengan karakter serupa memperkuat dugaan bahwa persoalan di SPBU ini bukan kesalahan individu semata, melainkan masalah sistemik yang dibiarkan terlalu lama.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan oleh pengelola SPBU maupun pihak Pertamina.
Desakan Tindakan Tegas dari Pemerintah
Joe menilai bahwa pembenahan internal saja tidak cukup. Ia mendesak pemerintah—khususnya Kementerian ESDM dan BPH Migas—untuk hadir dan melakukan langkah konkret guna memastikan standar pelayanan dipatuhi.
> “Pemerintah tidak boleh tutup mata. SPBU ini harus ditegur, bahkan kalau perlu ditindak tegas. Masyarakat berhak atas pelayanan yang sesuai aturan,” tegasnya.
Menurutnya, tindakan tegas perlu diambil agar SPBU lain tidak menganggap remeh kewajiban mereka terhadap konsumen. Ia menambahkan bahwa pengawasan berkelanjutan adalah satu-satunya cara untuk mencegah pelayanan buruk seperti ini terus terulang.
Respons Pengelola Masih Dinanti
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pengelola SPBU Pertamina 33-16701 terkait keluhan masyarakat dan sorotan terhadap pelayanan mereka.
Sementara itu, konsumen berharap ada perubahan nyata, bukan sekadar janji pembenahan tanpa tindak lanjut.



