JAKARTA, Top Line – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa kunci utama pemberantasan mafia tanah tidak hanya bertumpu pada penegakan hukum, tetapi terutama pada keteguhan moral dan integritas aparatur.
Ia menilai bahwa seluruh upaya digitalisasi, perbaikan tata kelola, hingga penyempurnaan regulasi tidak akan efektif apabila masih terdapat celah kompromi di internal Kementerian ATR/BPN.
“Selama jajaran BPN tidak mau diajak kongkalikong, mafia tanah pasti kabur. Mereka hanya bisa bergerak kalau ada pintu yang dibukakan dari dalam. Kalau kita menutup rapat celah itu, mereka buyar dengan sendirinya,” tegas Menteri Nusron.
Pernyataannya mengenai “sampai kiamat kurang dua hari mafia tetap ada” ditegaskannya bukan sebagai bentuk pesimisme, melainkan sebagai pengingat filosofis bahwa kejahatan akan selalu berusaha mencari celah dalam bentuk apa pun, di negara mana pun, dan pada zaman kapan pun.
Setiap negara modern selalu berhadapan dengan dua kekuatan: pihak yang menjaga ketertiban dan pihak yang mencoba merusaknya.
Oleh karena itu, strategi utama pemberantasan mafia tanah tidak hanya berfokus pada pengejaran pelaku, tetapi juga pada penguatan benteng pertahanan negara, yakni integritas aparatur ATR/BPN.
“Kita berantas, mereka muncul lagi dengan cara berbeda. Yang berubah hanya modelnya, bukan niat jahatnya. Cara paling efektif menghadapi mafia tanah adalah memastikan orang BPN kuat, proper, dan tegas menegakkan aturan,” ujar Nusron Wahid.
Ia menambahkan bahwa profesionalisme aparatur, disiplin administrasi, serta kepatuhan menyeluruh terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) merupakan fondasi utama dalam menutup seluruh ruang permainan mafia tanah. Tidak boleh ada kompromi dalam bentuk apa pun.
“Selama pejabat dan pegawai tidak mau diajak kongkalikong, mafia tidak akan bisa masuk. Mau sekeras apa pun mereka bergerak, kalau kita tidak tergoda, mereka pasti gagal,” imbuhnya.
Menteri Nusron juga menegaskan bahwa negara akan selalu hadir dalam setiap persoalan pertanahan dan memastikan seluruh proses penyelesaian kasus berlangsung objektif, transparan, dan sesuai hukum.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pembenahan pertanahan Indonesia dimulai dari penguatan integritas internal ATR/BPN.



