MAKASSAR, Top Line – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau masyarakat pemegang sertipikat tanah terbitan lama untuk segera melakukan pemutakhiran data guna mencegah tumpang tindih atau sertipikat ganda.
Imbauan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi bersama kepala daerah se-Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (13/11/2025).
Menurut Menteri Nusron, sebagian besar kasus tumpang tindih muncul akibat sertipikat lama yang belum masuk ke dalam basis data digital. “Sertipikat lama sering kali belum terdokumentasi dalam sistem digitalisasi pertanahan, sehingga bidang tanah terlihat kosong. Ketika ada pemohon baru dengan dokumen lengkap, sertipikat bisa terbit,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa sertipikat terbitan tahun 1961 hingga 1997 merupakan kelompok yang paling rentan bermasalah. Pada periode itu, infrastruktur pertanahan, regulasi, hingga teknologi belum sebaik saat ini, sehingga rawan terjadi kekeliruan data, lemahnya informasi batas bidang, serta kurangnya pelaporan dari masyarakat kepada pemerintah desa.
Sebagai langkah preventif, masyarakat diimbau memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku, layanan resmi Kementerian ATR/BPN yang memungkinkan pemilik tanah mengecek informasi dasar bidang tanah, memantau proses layanan, dan memastikan kesesuaian data di sistem. Aplikasi ini sekaligus menjadi sarana pengecekan awal sebelum masyarakat melakukan pemutakhiran data di kantor pertanahan.
Menteri Nusron menambahkan, digitalisasi layanan dan penguatan SDM yang sedang dijalankan Kementerian ATR/BPN merupakan bagian dari proses pembenahan menyeluruh menuju layanan pertanahan yang lebih profesional dan modern. “Masalah-masalah yang muncul saat ini adalah bagian dari proses transformasi,” jelasnya.
Karena itu, ia meminta masyarakat pemegang sertipikat lama untuk segera melakukan pengecekan dan pembaruan data. “Masyarakat yang punya sertipikat terbit tahun 1961 sampai 1997, segera didaftarkan ulang dan dimutakhirkan. Jangan sampai tumpang tindih atau diserobot orang. Pastikan batas-batasnya jelas,” tegasnya.
Menteri Nusron juga mengajak pemerintah daerah untuk berperan aktif. Ia meminta kepala daerah menginstruksikan camat, lurah, hingga RT/RW agar mengajak masyarakat melakukan pemutakhiran sertipikat. “Kalau perlu kita ukur ulang dari sekarang supaya tidak menjadi masalah di kemudian hari,” pungkasnya.



