Menteri Nusron Wahid Tegaskan Peran Santri dalam Kemerdekaan

Menteri Nusron Wahid Tegaskan Peran Santri dalam Kemerdekaan

PURWAKARTA, Top Line — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa santri dan kiai memiliki peran penting dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan Nusron dalam Orasi Kebangsaan Hari Santri Nasional 2025 di Kabupaten Purwakarta, Sabtu (25/10/2025) malam. Acara tersebut dihadiri para kiai, santri, dan tokoh masyarakat setempat.

Menurut Nusron Wahid, penetapan Hari Santri Nasional menjadi pengakuan negara atas kontribusi nyata kaum santri dalam perjuangan kemerdekaan.

“Tidak ada Hari Pahlawan tanpa Hari Santri. Peristiwa 10 November 1945 tidak bisa dilepaskan dari 22 Oktober 1945, saat KH. Hasyim Asy’ari menyerukan resolusi jihad,” ujar Menteri ATR/BPN.

Sejarah mencatat, pada 22 Oktober 1945, KH. Hasyim Asy’ari menyerukan Resolusi Jihad yang menggerakkan para santri dan masyarakat untuk mempertahankan kemerdekaan dari penjajahan. Semangat juang itu kemudian menjadi pemicu lahirnya peristiwa 10 November di Surabaya, yang kini diperingati sebagai Hari Pahlawan Nasional.

Nusron menegaskan, santri tidak hanya harus cerdas secara intelektual, tetapi juga unggul dalam akhlak.

“Santri bukan hanya pemimpin di pesantren, tapi juga harus siap menjadi pemimpin nasional. Santri adalah garda moral bangsa,” tegasnya.

Di akhir orasinya, Menteri Nusron mengajak seluruh santri untuk menjaga semangat keilmuan dan kebangsaan sebagaimana diwariskan para kiai terdahulu.

“Santri harus terus berkontribusi bagi bangsa dan negara. Siapa yang meremehkan santri, sama dengan meremehkan bangsa Indonesia,” pungkasnya.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Penasihat Khusus Presiden bidang Pertahanan Nasional, Jenderal TNI (Purn) H. Dudung Abdurachman, Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, serta Ketua PCNU KH. Ahmad Anwar Nasihin. Turut mendampingi Menteri Nusron, Kepala Kanwil BPN Jawa Barat Yuniar Hikmat Ginanjar bersama sejumlah Kepala Kantor Pertanahan.

Penetapan Hari Santri Nasional sendiri memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015, sebagai bentuk penghargaan atas peran santri dalam perjuangan kemerdekaan. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pesantren menegaskan kedudukan pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat yang berperan penting dalam pembangunan nasional.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *