Pemilik 4 Ton Timah Diamankan di Pelabuhan Tanjung Kalian

Pemilik 4 Ton Timah Diamankan di Pelabuhan Tanjung Kalian

Bangka Barat – Tim gabungan Polres Bangka Barat berhasil menangkap Erwin (46), pemilik 4 ton timah balok dan pasir timah di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok. Pada 21 Juni 2024

Erwin, warga Desa Sinar Bulan Padang Mulia, Koba, Bangka Tengah, ditangkap di Bandara Depati Amir, Pangkalpinang, saat hendak melarikan diri ke Belitung pada Jumat (21/6/2024).

Polres Bangka Barat amankan pemilik 4 ton
Tim Gabungan Polres Bangka Barat Amankan Pemilik 4 Ton Timah Pelabuhan Tanjung Kalian

Kasat Polairud Polres Bangka Barat, IPTU Yudi Lasmono, menjelaskan bahwa Erwin teridentifikasi melalui manifest penerbangan Lion Air tujuan Pangkalpinang-Belitung.

Polisi mencurigai seorang penumpang yang sesuai dengan ciri-ciri Erwin. Setelah diinterogasi, Erwin mengakui kepemilikan timah yang diamankan di Pelabuhan Tanjung Kalian.

Erwin merupakan hasil pengembangan dari tersangka J, supir truk yang sebelumnya ditangkap dalam kasus yang sama.

Kini, Erwin dijerat dengan pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *