Pangkalpinang — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyatakan kesiapan untuk melakukan advokasi dan pendampingan hukum terhadap para peserta aksi unjuk rasa di depan Kantor PT Timah Tbk, Senin (6/10/2025), yang diduga mengalami tindakan kriminalisasi.
Ketua DPC PERMAHI Babel, Taufik Hidayat, menegaskan bahwa menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Selain itu, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum secara tegas memberikan perlindungan terhadap warga negara yang melaksanakan hak konstitusionalnya dengan damai. Oleh karena itu, setiap tindakan penegakan hukum terhadap peserta aksi harus dilakukan secara proporsional, objektif, dan bebas dari intervensi politik.
> “Kami menyayangkan adanya insiden anarkis di tengah massa aksi, namun harus dipahami bahwa setiap peristiwa pasti memiliki sebab. Jika ada indikasi kriminalisasi atau tekanan terhadap pendemo, PERMAHI Babel siap mengadvokasi dan mendampingi secara hukum,” ujar Taufik Hidayat.
PERMAHI Babel memandang bahwa aksi unjuk rasa tersebut merupakan bentuk ekspresi ketidakpuasan masyarakat terhadap tata kelola pertambangan timah dan kebijakan pemerintah daerah. Karena itu, pemerintah dan PT Timah Tbk perlu menyikapi aspirasi publik dengan bijak melalui dialog terbuka, bukan tindakan represif.
Dalam pernyataan sikap resminya, PERMAHI Babel menegaskan dua poin utama:
1. Menjamin hak-hak hukum para pendemo, termasuk hak mendapatkan perlindungan, keadilan, serta proses hukum yang adil tanpa tekanan dari pihak mana pun, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa “Indonesia adalah negara hukum.”
2. Mendorong pemerintah dan PT Timah Tbk untuk bersikap transparan dalam tata kelola pertambangan serta memperhatikan kesejahteraan masyarakat Bangka Belitung sebagai pemilik hak atas sumber daya alam daerahnya.
Lebih lanjut, Taufik Hidayat meminta pemerintah pusat dan daerah untuk mengambil langkah fundamental dan sistematis dalam menyelesaikan konflik pertambangan timah yang telah berlarut-larut di wilayah Babel. Ia menilai penting adanya transparansi dan keadilan dalam penetapan harga beli timah dari penambang rakyat, agar tidak terjadi kesenjangan harga yang merugikan masyarakat lokal serta memicu ketegangan sosial.
“Transparansi dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam adalah kunci menjaga kepercayaan publik dan menciptakan kesejahteraan bersama,” tegas Taufik.
Dengan demikian, PERMAHI Babel menegaskan komitmennya untuk terus berdiri di garis depan dalam memperjuangkan hak-hak konstitusional rakyat, sekaligus memastikan agar penegakan hukum tetap berpijak pada prinsip keadilan, kemanusiaan, dan supremasi hukum.