ATR/BPN Sertipikasi Tanah Ulayat di Sumbar, Pastikan Kepastian Hukum Adat

ATR/BPN Sertipikasi Tanah Ulayat di Sumbar, Pastikan Kepastian Hukum Adat

PADANG, Berita Top Line – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmen penghormatan terhadap tanah ulayat melalui program sertipikasi tanah masyarakat hukum adat.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menyampaikan hal itu dalam kegiatan Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rakyat di Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kuranji, Kota Padang, Selasa (30/9/2025).

“Sumatra Barat memiliki kekhususan dalam pengelolaan tanah karena adanya tanah ulayat. Saat ini ada 51 bidang tanah ulayat dengan luas 3.037 hektare yang sedang diproses sertipikasi untuk memberi kepastian hukum bagi masyarakat adat,” ujarnya.

Ossy menambahkan, pada April 2025 lalu, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid juga hadir langsung di Sumbar membuka sosialisasi tanah ulayat yang kemudian dilanjutkan di seluruh kabupaten/kota.

Dalam kegiatan kali ini, Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), bersama Wamen Ossy menyerahkan 10 sertipikat tanah secara simbolis dari total 129 sertipikat yang disalurkan. Rinciannya, 107 Sertipikat Hak Milik, 18 Sertipikat Hak Pakai, dan 4 Sertipikat Wakaf.

Sertipikat tersebut diberikan kepada masyarakat di Kabupaten Padang Pariaman, Kota Padang, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Solok, dan Kota Pariaman.

Menurut Menko AHY, langkah sosialisasi hingga sertipikasi tanah adat ini menjadi bukti kehadiran negara untuk memberi kepastian hukum bagi rakyat.

“Saya bersama Menteri ATR, Nusron Wahid, Wamen Ossy, dan seluruh jajaran ATR/BPN terus mengawal kebijakan yang berpihak pada rakyat ini,” tegas AHY.

Acara turut dihadiri Gubernur Sumatra Barat, Mahyeldi Ansharullah; Staf Khusus Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Kepala Kanwil BPN Sumbar, Teddi Guspriadi; Wali Kota Padang, Fadly Amran; serta Forkopimda Sumbar.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *