SWI Soroti Pencabutan Kartu Pers CNN di Istana

SWI Soroti Pencabutan Kartu Pers CNN di Istana

JAKARTA, Berita Top Line — Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) menyampaikan keprihatinan atas pencabutan kartu identitas liputan Istana milik jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia. Peristiwa itu terjadi usai Diana mengajukan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Sabtu (27/9/2025).

Plt. Ketua Umum sekaligus Sekjen SWI, Herry Budiman, menilai tindakan tersebut tidak sejalan dengan semangat demokrasi. “Kami SWI merasa prihatin atas hal yang dialami wartawan CNN Indonesia itu,” ujar Herry dalam keterangan tertulis, Minggu (28/9/2025).

Menurutnya, pers berperan penting dalam memberikan informasi yang jelas, akurat, dan seimbang kepada masyarakat. Terlebih, program MBG tengah menjadi sorotan publik setelah kasus dugaan keracunan makanan gratis muncul di sejumlah daerah.

Herry menegaskan, wartawan menjalankan tugas jurnalistik dengan prinsip verifikasi dan cover both sides, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 UU Pers menegaskan, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Kritik dan Sikap SWI

SWI menilai pencabutan kartu liputan istana milik Diana Valencia merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers. Tindakan ini berpotensi mengubah peran wartawan istana sekadar menjadi penyampai pesan resmi pemerintah.

“Pers adalah mitra strategis, kontrol sosial, sekaligus pengawas jalannya pemerintahan. Semua pihak perlu menghormati peran ini agar masyarakat memperoleh informasi yang objektif,” tegas Herry.

Latar Belakang

Berdasarkan pemberitaan, Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden mencabut kartu liputan Diana karena keberatan atas pertanyaan yang dianggap di luar konteks. Pertanyaan itu diajukan saat Presiden tiba dari lawatan luar negeri di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma.

Keputusan pencabutan kartu liputan membuat Diana tidak dapat lagi meliput di lingkungan Istana. Padahal, kartu tersebut menjadi syarat mutlak bagi jurnalis untuk memperoleh akses resmi ke kegiatan kepresidenan.

Catatan Kritis

Kasus ini memunculkan perdebatan serius soal transparansi pemerintah dan perlindungan kebebasan pers di Indonesia. Kebebasan pers bukan hanya hak jurnalis, melainkan juga hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar.

SWI menekankan pentingnya menjunjung tinggi demokrasi dengan menghormati kerja jurnalistik. Langkah-langkah yang menghambat tugas wartawan dinilai bertentangan dengan amanat Pasal 28F UUD 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

“Pers bukan lawan, melainkan mitra yang mengawal kebijakan publik demi kepentingan masyarakat,” tutup Herry.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *