
BEKASI, Berita Top Line – Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi dalam memberantas tindak pidana korupsi kembali dibuktikan. Belum genap dua bulan menjabat, Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, S.H., M.H., bersama Tim Penyidik Pidsus berhasil mengungkap kasus korupsi dana desa di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan.
Kasus ini menyeret empat tersangka, yaitu SH selaku Pj Kepala Desa Sumberjaya periode 14 Juni 2023 hingga 12 September 2024, SJ selaku Sekretaris Desa Sumberjaya tahun 2024, GR selaku Kaur Keuangan sekaligus operator Siskeudes periode Januari–Agustus 2024, serta MSA selaku Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya.
Mereka diduga menyalahgunakan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024 dengan cara mengalihkan dana untuk kepentingan pribadi.
Hasil penyidikan menunjukkan adanya penerimaan imbalan dari APBDes yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2,6 miliar.
Setelah penetapan tersangka, Tim Penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi melakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Cikarang selama 20 hari, terhitung sejak 11 September hingga 30 September 2025.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Secara subsidair, mereka juga disangka melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kajari Bekasi, Eddy Sumarman, menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan.
Ia menekankan, upaya ini adalah wujud komitmen Kejari Bekasi dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berlandaskan aturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Eddy mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung pemberantasan korupsi di Kabupaten Bekasi.
Ia juga mengingatkan kepala desa dan perangkat desa agar menggunakan dana desa sesuai peruntukannya untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi.