
DEPOK, Berita Top Line – Kejadian pekerja tanpa Alat Pelindung Diri (APD) di atap Gedung Olahraga (GOR Kota Depok) pada Senin, 9 September 2025, memantik sorotan publik. Pekerja tersebut terlihat melakukan perbaikan tanpa helm, tali pengaman, maupun rompi kerja standar.
Kondisi itu menimbulkan keprihatinan. Padahal, keselamatan kerja seharusnya menjadi prioritas utama dalam setiap proyek, termasuk perawatan gedung milik pemerintah.
Reaksi Warga dan Netizen
Fenomena ini ramai dibicarakan di media sosial. Banyak warganet menilai ada kelalaian dari pihak Pemerintah Kota Depok maupun kontraktor pelaksana.
“Pemerintah harus lebih tegas mengawasi kontraktor. Jangan sampai nyawa pekerja dipertaruhkan hanya karena abai aturan,” tulis seorang netizen.
Sebagian warga juga mengingatkan bahwa risiko jatuh dari ketinggian sangat fatal jika pekerja tidak dilengkapi perlengkapan keselamatan yang memadai.
Landasan Hukum Perlindungan K3
Kejadian ini seakan mengabaikan regulasi yang sudah ada. Beberapa aturan yang menegaskan pentingnya keselamatan kerja antara lain:
UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan dari bahaya kecelakaan.
UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 86 ayat (1): pekerja berhak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja: pemberi kerja wajib memastikan standar K3 terpenuhi.
Dengan dasar hukum tersebut, kontraktor maupun instansi pemerintah yang menunjuk pelaksana kegiatan wajib menjamin pekerja dilengkapi APD sesuai standar.
Dorongan Evaluasi dan Perbaikan
Pengamat ketenagakerjaan menilai insiden ini harus menjadi bahan evaluasi serius. Pemerintah Kota Depok diminta memperketat pengawasan proyek pembangunan maupun pemeliharaan fasilitas publik.
“Penegakan aturan K3 jangan hanya formalitas. Harus benar-benar dijalankan di lapangan. Nyawa pekerja lebih berharga dari sekadar target proyek,” tegas seorang aktivis pekerja di Depok.
Kejadian pekerja di atap GOR tanpa APD menjadi pengingat keras bahwa keselamatan kerja tidak boleh disepelekan.
Pemerintah, kontraktor, dan masyarakat memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan setiap pekerja dapat pulang dengan selamat.