
JAKARTA, Berita Top Line – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan perkembangan signifikan program pendaftaran tanah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin (8/9/2025).
Nusron menegaskan, program percepatan sertipikasi tanah atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berjalan sesuai target. Hingga awal September 2025, sebanyak 123,1 juta bidang tanah telah terdaftar, atau mencapai 98% dari target 126 juta bidang tanah.
“Peningkatan pendaftaran tanah meliputi bidang tanah terdaftar dan tanah bersertipikat. Saat ini, kita sudah menyelesaikan pendaftaran 123,1 juta bidang. Ini bukti komitmen kami untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Nusron didampingi Wakil Menteri ATR/Waka BPN, Ossy Dermawan.
Data nasional menunjukkan, hingga 4 September 2025 terdapat 96,9 juta bidang tanah bersertipikat atau 77% dari keseluruhan target. Rinciannya antara lain: Hak Milik 88,2 juta bidang, Hak Guna Usaha (HGU) 20 ribu bidang, Hak Guna Bangunan (HGB) 6,6 juta bidang, Hak Pakai 1,6 juta bidang, Hak Pengelolaan 8 ribu bidang, serta Hak Wakaf 276 ribu bidang.
Penataan Tanah Wakaf Jadi Prioritas
Menteri Nusron menyoroti langkah strategis dalam penataan tanah wakaf. Sejak 2024, Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Kementerian Agama mempercepat pendaftaran tanah wakaf untuk menjamin perlindungan aset umat.
“Tanah wakaf harus tertata agar keberadaannya memiliki kepastian hukum. Hal ini penting demi menjaga aset umat dan mendukung sarana ibadah,” jelas Nusron.
Tantangan dan Upaya Penyelesaian
Meski capaian mendekati target, Nusron mengakui masih ada sejumlah tantangan, terutama di lapangan. Beberapa kendala muncul dalam proses pendaftaran tanah maupun penyelesaian sengketa pertanahan.
“Kementerian ATR/BPN terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, baik gubernur, wali kota, maupun bupati, serta stakeholder lainnya. Tujuannya agar proses pendaftaran tanah lebih cepat, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Payung Hukum Pendaftaran Tanah
Program pendaftaran tanah nasional ini berlandaskan pada:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang menegaskan setiap bidang tanah wajib didaftarkan untuk menjamin kepastian hukum.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengatur percepatan dan penyederhanaan layanan pertanahan.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, yang menjadi pedoman teknis pendaftaran tanah.
Dengan dasar hukum tersebut, Kementerian ATR/BPN memastikan seluruh bidang tanah di Indonesia akan tercatat, sehingga sengketa pertanahan dapat diminimalisasi.
Komitmen ATR/BPN Menuju Pelayanan Kelas Dunia
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, turut dihadiri pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN serta para Kepala Kantor Wilayah BPN di seluruh Indonesia.
Nusron menegaskan bahwa capaian ini menjadi bukti keseriusan ATR/BPN dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, modern, dan terpercaya.
“Kami berkomitmen menjadikan ATR/BPN sebagai lembaga yang semakin maju, melayani masyarakat dengan transparansi, dan menjaga amanah konstitusi demi keadilan agraria bagi seluruh rakyat,” pungkas Nusron.