Polisi Tangkap 4 Pelaku Penculikan dan Pembunuhan kacab BRI Cempaka Putih 

Polisi Tangkap 4 Pelaku Penculikan dan Pembunuhan kacab BRI Cempaka Putih 

JAKARTA, TOP LINE – Kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI Cempaka Putih, Mohamad Ilham Pradipta (37), menggemparkan publik. Korban ditemukan tewas di Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Kamis (21/8/2025).

Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Hery Gunardi, menyampaikan keprihatinan mendalam.

“Kita sedang lakukan pendalaman. Dari rekaman terlihat korban diculik dari mobil lalu dibawa pergi, dan pagi tadi ditemukan meninggal dunia. Polisi masih menyelidiki motifnya,” kata Hery dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan.

DPR Ingatkan Risiko Target Kerja

Anggota Komisi VI DPR, Ismail Bachtiar, menyoroti pentingnya perlindungan bagi pekerja perbankan.

“Saya berharap pemberian target kerja mempertimbangkan keselamatan karyawan. Jangan sampai kejadian tragis ini ada kaitannya dengan tekanan pekerjaan,” ujarnya.

Penculikan dan pembunuhan
Tragedi penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Pembantu BRI jadi sorotan. Polisi berhasil menangkap 4 pelaku, sementara DPR mendesak evaluasi target kerja karyawan perbankan. (Foto: Tangkapan layar vidio kejadian detik detik penculikan viral di sosial media)

Polisi Tangkap Empat Pelaku

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bertindak cepat. Kasubdit Jatanras, AKBP Abdul Rahim, menyebut empat pelaku berinisial C, DH, YJ, dan AA sudah ditangkap di lokasi berbeda pada 23–24 Agustus 2025.

“Mereka ditangkap di Solo, Jawa Tengah, dan di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Saat ini para tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif,” jelas Abdul.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky, sebelumnya membenarkan laporan penculikan yang terjadi pada Rabu (20/8/2025). Korban diduga diculik di salah satu pusat perbelanjaan di Ciracas, Jakarta Timur. Jenazahnya ditemukan sehari kemudian di Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Serang Baru, Bekasi.

Kasus ini dikategorikan tindak pidana berat. Para pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 328 KUHP tentang penculikan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Kepolisian memastikan penyidikan berjalan transparan, tegas, dan akuntabel, sejalan dengan amanat Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin setiap orang berhak atas kepastian hukum yang adil.

Foto: Antara

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *