
TOPLINE, DEPOK (Jawa Barat) – Setelah melalui proses seleksi panjang, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok resmi menetapkan Mangnguluang Mansyur sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok. Pelantikan digelar di Ruang Teratai, Balai Kota Depok, Jalan Raya Margonda, Pancoran Mas, Rabu (30/8/2025), dan dipimpin langsung oleh Wali Kota Depok, Supian Suri.
Dalam sambutannya, Wali Kota Supian Suri menyampaikan apresiasi sekaligus ucapan selamat atas amanah baru yang diemban Mangnguluang Mansyur. Ia menegaskan bahwa kehadiran Sekda definitif menjadi momentum penting bagi optimalisasi pelayanan publik.
“Alhamdulillah, setelah sekitar 15 bulan dijabat oleh Penjabat, kini Depok memiliki Sekda definitif. Terima kasih kami sampaikan kepada Ibu Nina Suzana yang telah menjalankan tugas dengan baik selama masa kekosongan tersebut,” ujar Supian.
Lebih lanjut, Wali Kota berharap Sekda baru dapat memaksimalkan kinerja seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ia juga menyebut bahwa Pemkot Depok akan segera melakukan rotasi dan mutasi jabatan untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi.
Sementara itu, Mangnguluang Mansyur menyatakan komitmennya menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab. Ia menilai jabatan ini merupakan tantangan sekaligus kesempatan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, pemerintah provinsi, hingga pemerintah pusat.
“Sebagai birokrat, saya akan segera melakukan konsolidasi internal dengan para OPD, menata kelola administrasi kota, sekaligus menjadi penghubung antarinstansi dalam menjalankan program Wali Kota,” ungkap Mangnguluang.
Dalam program kerja 100 hari, Sekda baru ini menargetkan konsolidasi internal, penguatan koordinasi lintas sektor, serta penataan tata kelola pemerintahan agar lebih efektif dan transparan.
Pelantikan Sekda Depok ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan peran Sekretaris Daerah sebagai pembina ASN serta motor penggerak birokrasi daerah.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil juga mengatur pentingnya pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama secara profesional dan akuntabel.
Dengan dilantiknya Mangnguluang Mansyur, diharapkan jajaran Pemerintah Kota Depok semakin solid dalam melaksanakan program pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih sesuai prinsip demokrasi Pancasila.