PURWAKARTA, Berita Top Line – Duka mendalam menyelimuti Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, setelah seorang wanita muda, Dea Permata Karisma (27), ditemukan tewas dengan luka diduga akibat tusukan, Selasa (12/8/2025).
Lokasi kejadian berada di kawasan tepi Waduk Jatiluhur.
Keterangan keluarga mengungkap fakta mengejutkan: Dea ternyata sudah berulang kali menerima ancaman sebelum kematiannya. Laporan telah disampaikan ke aparat keamanan, namun respons yang diharapkan tak kunjung datang.
Ancaman yang Diabaikan
Sukarno (65), ayah korban, menceritakan bahwa putrinya pernah dilempari cat oleh pelaku yang sama.
“Orang itu bahkan sempat masuk ke dalam rumah. Ancamannya jelas, termasuk lewat pesan WhatsApp,” ujarnya di lokasi.
Ibu korban, Yuli Ismawati (55), menambahkan bahwa pihak keluarga telah melapor ke Babinsa hingga Polsek Jatiluhur. “Kami juga pasang CCTV, tapi tak ada aparat yang datang memeriksa. Sekarang, nyawa anak saya hilang,” ucapnya dengan tangis pilu.

Proses Hukum dan Landasan Aturan
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan menunggu hasil autopsi untuk memastikan penyebab kematian.
Kasus ini dapat mengacu pada Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara, atau Pasal 340 KUHP jika terbukti pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Selain itu, Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara atas rasa aman, dan Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 menegaskan bahwa Polri bertugas memelihara keamanan serta melindungi masyarakat dari ancaman.
Pentingnya Respons Cepat Aparat
Tragedi ini menjadi pengingat bahwa setiap laporan ancaman harus ditindaklanjuti dengan cepat. Penegakan hukum yang responsif bukan sekadar kewajiban, melainkan perlindungan nyata terhadap hak hidup warga negara.