ATR/BPN Serentak Canangkan GEMAPATAS di 23 Daerah

ATR/BPN Serentak Canangkan GEMAPATAS di 23 Daerah
Kementerian ATR/BPN ajak masyarakat pasang tanda batas tanah demi kepastian hukum dan perlindungan hak milik.

BERITA TOP LINE, Jakarta — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) secara serentak di 23 kabupaten/kota pada Kamis, 7 Agustus 2025.

 

Kegiatan ini merupakan upaya strategis dalam menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memasang tanda batas tanah sebagai langkah awal mewujudkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

 

“GEMAPATAS kali ini dipusatkan di Lapangan Bola Desa Candingasinan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah dan akan dipimpin langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Bapak Nusron Wahid,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, di Jakarta, Rabu (6/8/2025).

 

Ia menegaskan, kegiatan ini bukan sekadar seremoni, melainkan gerakan kolektif yang mengajak masyarakat turut menjaga hak atas tanah melalui pemasangan tanda batas secara mandiri.

 

“Pasang patok, anti cekcok, anti caplok. Ini adalah bentuk kesadaran hukum masyarakat yang harus terus kita dorong,” tegas Harison.

 

GEMAPATAS juga merupakan bagian dari program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sesuai dengan amanat Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang PTSL.

Program ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang menegaskan perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah warga negara.

 

Sebanyak 23 kabupaten/kota ikut serta dalam pelaksanaan GEMAPATAS tahun ini. Di Jawa Tengah, kegiatan dilakukan di Kabupaten Purworejo, Banjarnegara, Kebumen, dan Wonosobo. Di Jawa Timur, mencakup Blitar, Jombang, Lumajang, Malang, dan Pamekasan. Sementara di Jawa Barat, meliputi Bogor I, Bogor II, Cianjur, Cirebon, Pangandaran, Sukabumi, dan Tasikmalaya.

 

Di luar Pulau Jawa, kegiatan ini juga dilaksanakan di Kabupaten Kuantan Singingi dan Kepulauan Meranti (Riau), Kabupaten Banyuasin dan Kota Pagar Alam (Sumatra Selatan), Kabupaten Ketapang (Kalimantan Barat), Kabupaten Tabalong (Kalimantan Selatan), dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kalimantan Timur).

Kementerian ATR/BPN ajak masyarakat pasang tanda batas tanah demi kepastian hukum dan perlindungan hak milik.

Dengan semangat gotong royong, GEMAPATAS mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga aset tanahnya secara legal. Kegiatan ini juga mendukung agenda nasional menuju sistem pertanahan yang tertib, transparan, dan berkeadilan.

 

“Melalui gerakan ini, kami ingin memastikan masyarakat merasa aman, sah, dan terlindungi oleh negara dalam kepemilikan tanahnya,” pungkas Harison.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *