BERITA TOP LINE, BEKASI, Cikarang Pusat – Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI Cikarang Pusat) menyampaikan klarifikasi dan harapan baru setelah tidak menerima tembusan undangan resmi dalam rangkaian kegiatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tingkat Kecamatan.
Ketua DPK KNPI Cikarang Pusat, Irwan Kharisma atau akrab disapa Aris, menyatakan bahwa pihaknya sempat menyayangkan absennya KNPI dalam daftar undangan resmi dari pihak kecamatan.
Surat undangan dengan nomor 100.2.2.1/305/Cikpus4/2025 tersebut hanya ditujukan kepada sejumlah pihak seperti kepala desa, Ketua PGRI, Koordinator Wilayah, Karang Taruna, serta organisasi masyarakat lainnya, tanpa mencantumkan KNPI sebagai mitra kepemudaan.
“KNPI adalah mitra strategis pemerintah dalam pembinaan generasi muda. Ketidakhadiran kami dalam agenda besar seperti ini tentu menimbulkan pertanyaan dan kekecewaan,” ungkap Aris, yang juga menjabat Ketua Pemuda Pancasila PAC Cikarang Pusat.
Merespons situasi tersebut, Aris melakukan komunikasi langsung dengan Pelaksana Tugas (Plt.) Camat Cikarang Pusat dan Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kasi PMD). Hasilnya, pihak kecamatan menyampaikan permintaan maaf atas kekeliruan administratif yang terjadi.
“Kami menghargai klarifikasi dan itikad baik dari Pak Plt. Camat dan Kasi PMD. Mereka mengakui adanya kelalaian dalam distribusi surat dan berjanji akan menjadikannya sebagai bahan evaluasi ke depan,” tutur Aris.
Klarifikasi ini menunjukkan adanya ruang dialog terbuka antara pemerintah dan pemuda dalam memperkuat sinergi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, yang menekankan pentingnya peran organisasi kepemudaan sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan karakter generasi muda.

KNPI Cikarang Pusat menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program-program pemerintah, khususnya dalam bidang kepemudaan dan sosial kemasyarakatan.
Mereka berharap ke depan, keterlibatan organisasi kepemudaan lebih diperhatikan secara administratif maupun substansial dalam setiap agenda daerah.