BERITA TOP LINE, Depok, 1 Agustus 2025 — Jemaat Ahmadiyah Kota Depok kembali melaksanakan ibadah Sholat Jumat di Masjid Al-Hidayah, Jalan Muchtar Raya, Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, meski bangunan tersebut masih dalam status penyegelan oleh Pemerintah Kota Depok sejak tahun 2021.
Kegiatan ibadah terpantau berlangsung pada Jumat siang, pukul 12.00–12.40 WIB, dengan dipimpin oleh Abdul Latief Suwandi, selaku Mubaligh Ahmadiyah Kota Depok.
Sekitar 103 jemaah hadir, terdiri atas 86 laki-laki dan 17 perempuan. Area parkir masjid juga padat, tercatat 10 unit mobil dan 61 sepeda motor.
Dalam khutbah Jumat bertema “Kesempurnaan Agama dan Hak Sesama Manusia,” sang khatib menekankan pentingnya menjaga dua aspek besar dalam Islam, yaitu hubungan manusia dengan Tuhan dan sesama.
Ia juga mengingatkan pentingnya menghindari prasangka buruk serta menumbuhkan kepedulian sosial sebagai bagian dari nilai keimanan.
Namun, pelaksanaan ibadah ini kembali menjadi sorotan publik. Sebagian warga dan ormas Islam di wilayah Sawangan secara konsisten menolak keberadaan dan aktivitas Jemaat Ahmadiyah yang dianggap menyimpang dari ajaran Islam, terutama terkait keyakinan mereka akan kenabian pasca Nabi Muhammad SAW.
Sebelumnya, pada 22 Oktober 2021, Satpol PP Kota Depok telah melakukan penyegelan terhadap Masjid Al-Hidayah berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Depok tertanggal 18 Mei 2017 yang melarang segala bentuk kegiatan keagamaan oleh Jemaat Ahmadiyah di lokasi tersebut.
Tanda segel dan palang kayu masih terlihat di pintu utama hingga saat ini, meski dilaporkan telah dibuka secara sepihak oleh pengurus jemaah.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi konflik horizontal. Beberapa kelompok masyarakat, termasuk majelis taklim dan ormas lokal, telah menyampaikan penolakan resmi melalui aksi unjuk rasa dan audiensi ke Pemerintah Kota Depok.

Landasan hukum yang relevan terkait peristiwa ini:
Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, dan/atau Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia untuk Menghentikan Kegiatan Penyebaran Penafsiran dan Kegiatan yang Menyimpang dari Pokok-Pokok Ajaran Islam.
Peraturan Daerah dan Surat Edaran Pemerintah Daerah, yang mengatur ketertiban umum dan larangan aktivitas kelompok yang dinilai meresahkan masyarakat.
Menyikapi situasi ini, sejumlah pihak menilai perlunya pendekatan hukum dan dialog antarumat beragama untuk menjaga stabilitas sosial dan menjamin hak konstitusional warga negara sesuai Pasal 28E UUD 1945, yang menjamin kebebasan beragama dan beribadah.
Pengawasan terhadap aktivitas Jemaat Ahmadiyah di Depok dinilai perlu dilakukan secara berkelanjutan oleh aparat keamanan dan instansi terkait guna mencegah potensi konflik serta menjaga ketertiban umum.
Kontributor: Tim Liputan Investigasi
Editor: Ardi Gunara