Menteri Nusron Wahid Dorong Kolaborasi Daerah untuk Percepat Sertipikasi Tanah

Menteri Nusron Wahid Dorong Kolaborasi Daerah untuk Percepat Sertipikasi Tanah

Banjarbaru – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan perlunya langkah nyata dalam mengatasi kesenjangan antara jumlah bidang tanah yang terdaftar dan yang telah bersertipikat di Indonesia.

 

Dalam kunjungannya ke Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan, Menteri Nusron mengungkapkan bahwa perbedaan data yang masih cukup signifikan kerap terkendala oleh beban biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang harus ditanggung masyarakat. Hal ini membuat sebagian proses sertipikasi terhambat.

 

“Yang terdaftar sudah mencapai 66,4%, tapi yang bersertipikat baru 59,59%. Gap ini muncul karena banyak warga yang ikut program PTSL tapi tak mampu melanjutkan proses sertipikasi akibat terbentur BPHTB,” jelas Menteri Nusron, di Banjarbaru, Kamis (31/07/2025).

 

Ia menekankan pentingnya kemampuan jajaran ATR/BPN dalam membaca data serta mendorong solusi kolaboratif dengan pemerintah daerah. Menurutnya, perbedaan sekitar 7% itu tidak bisa dibiarkan karena dapat menghambat pencapaian target nasional.

 

“Solusinya jelas: bangun sinergi dengan bupati dan wali kota. Usulkan kebijakan keringanan BPHTB demi kelancaran program sertipikasi,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Menteri Nusron mengajak seluruh jajaran ATR/BPN untuk menjalin komunikasi aktif dengan pemerintah kabupaten dan kota. Ia menilai, kemitraan ini merupakan kunci dalam meminimalisasi hambatan administratif dan mendorong pelayanan pertanahan yang lebih inklusif dan terjangkau.

 

Senada dengan itu, Kepala Kanwil BPN Kalimantan Selatan, Abdul Aziz, menyampaikan bahwa koordinasi dengan pemerintah daerah terus dilakukan. Ia mengakui, kolaborasi lintas sektor sangat menentukan keberhasilan program pertanahan, khususnya di wilayah Kalimantan Selatan.

 

Sebagai bagian dari kunjungan kerja, Menteri ATR/BPN turut meresmikan Gedung Arsip Kanwil BPN Kalimantan Selatan dengan penandatanganan prasasti. Dalam acara ini, ia didampingi sejumlah pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN, antara lain Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono, Kepala Biro Humas dan Protokol, Harison Mocodompis, serta Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Suwito.

 

Langkah ini menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan layanan pertanahan yang profesional, terpercaya, dan adaptif terhadap tantangan masyarakat.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *