Sertipikat Tanah dan Tanah Ulayat Jadi Fokus Kunjungan Menteri ATR

Sertipikat Tanah dan Tanah Ulayat Jadi Fokus Kunjungan Menteri ATR

BANJARMASINMenteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Selatan pada Kamis, 31 Juli 2025.

Kunjungan ini menjadi wujud nyata perhatian pemerintah pusat terhadap isu strategis pertanahan di daerah.

Menurut Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, kunjungan ini merupakan bagian dari komitmen kuat Menteri ATR/Kepala BPN dalam menyelesaikan berbagai persoalan agraria. Khususnya, menyangkut pengakuan hak atas tanah adat dan ulayat yang selama ini menjadi perhatian serius.

“Langkah ini memastikan bahwa kebijakan pengakuan tanah adat tidak hanya berhenti di tataran regulasi, tetapi juga benar-benar diimplementasikan di lapangan,” ujar Harison dalam keterangannya, Rabu (30/07/2025).

Sebagai agenda utama, Menteri ATR/BPN bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan, Abdul Azis, akan menghadiri sosialisasi terkait pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat. Kegiatan ini akan digelar di lingkungan Kantor Gubernur Kalimantan Selatan.

Sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan masyarakat adat, terutama suku Dayak se-Kalimantan Selatan, serta para pemangku kepentingan. Tujuannya adalah mendorong masyarakat adat untuk secara resmi mendaftarkan tanah ulayat mereka agar mendapat kepastian hukum.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri ATR/BPN juga akan menyerahkan 314 sertipikat tanah. Sertipikat ini terdiri atas tanah milik negara dan daerah (BMN/BMD), hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta tanah wakaf.

Usai kegiatan sosialisasi, Menteri ATR/BPN dijadwalkan menggelar rapat koordinasi dengan seluruh kepala daerah se-Kalimantan Selatan.

Rapat ini akan berlangsung di Kantor Gubernur Kalimantan Selatan dan menjadi momen penting menyelaraskan kebijakan pertanahan antar pemerintah pusat dan daerah.

Kunjungan kerja ini memperlihatkan keseriusan Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat penyelesaian persoalan agraria serta memperkuat perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat di daerah.

Program ini menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan menuju birokrasi yang profesional, modern, dan inklusif.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *