Depok, 24 Juli 2025 — Paguyuban Satatar Sunda (PSS) Kota Depok mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menuntaskan pelaksanaan Program Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) di wilayah Depok.
Ketua PSS Kota Depok, Gita Kurniawan (GK), menilai sebagian kepala SMA/SMK di Depok belum patuh terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat yang menjadi dasar pelaksanaan program tersebut.
“Kepala SMA dan SMK itu pegawai provinsi. Mereka wajib tunduk pada SK Gubernur Jawa Barat tentang PAPS, bukan sekadar berwacana,” tegas GK saat diwawancarai, Rabu (24/7).
GK meminta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengeluarkan instruksi konkret dan melakukan pengawasan ketat agar seluruh kepala sekolah menengah atas dan kejuruan segera mengeksekusi program PAPS hingga tuntas.
Untuk jenjang SMP, GK juga mendorong Pemerintah Kota Depok agar menyelaraskan langkah dengan Pemprov Jabar, alih-alih bersikap kaku hanya demi kepentingan politik sesaat.

Landasan Hukum yang Disorot
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 5 (hak warga negara memperoleh pendidikan) dan Pasal 34 (wajib belajar yang menjadi tanggung jawab pemerintah).
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan kewenangan pendidikan menengah (SMA/SMK) berada pada pemerintah provinsi.
UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan atas UU No. 23/2002), yang menegaskan hak anak atas pendidikan tanpa diskriminasi.
Permendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang PPDB (dan regulasi turunannya) yang menempatkan pemerintah sebagai penjamin akses dan keberlanjutan pendidikan.
SK Gubernur Jawa Barat tentang PAPS yang menjadi mandat operasional bagi kepala SMA/SMK (nomor dan tahun SK tidak disebutkan GK).
PSS menegaskan akan terus memantau implementasi PAPS dan membuka kanal pengaduan masyarakat terkait dugaan kelalaian sekolah dalam mencegah anak putus sekolah.
Redaksi masih berupaya mengonfirmasi pernyataan ini kepada Kadisdik Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Depok.