
LBH KUBI perkuat akses keadilan di desa dengan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi Paralegal Desa yang diakui BPHN Kemenkumham.
Belitung Timur, 10 Juli 2025 — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KUBI menyelenggarakan program Pendidikan, Pelatihan, dan Sertifikasi Paralegal Desa yang diakui secara resmi oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Lulusan program ini berhak menyandang gelar non-akademik CPLA (Certified Paralegal Legal Assistant) dan berperan aktif di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa.
Program ini mengacu pada juknis dan standar kurikulum yang telah ditetapkan BPHN, dengan tujuan membentuk Paralegal Desa yang kompeten, kredibel, dan bertanggung jawab.
Ketua Tim Penyelenggara DIKLAT, Dicky, menjelaskan perbedaan antara pembentukan Posbakum Desa dan pelatihan Paralegal.
Pembentukan Posbakum merupakan kewenangan Pemerintah Desa dan Kantor Wilayah Kemenkumham, sedangkan pelatihan paralegal merupakan kewenangan LBH yang telah terakreditasi.
“Sertifikat kompetensi dan gelar CPLA sangat penting sebagai pengakuan keahlian Paralegal untuk memberikan layanan bantuan hukum non-litigasi di desa,” ujar Dicky.
Hal ini diamini oleh Ronny Setiawan, S.IP., MPA, Kepala Dinas PMDPPKB Belitung Timur, saat menerima audiensi perwakilan LBH KUBI. Menurutnya, program ini memperkuat kehadiran bantuan hukum di masyarakat desa secara sistematis dan terstruktur.
Struktur Kurikulum Paralegal Desa
Program pelatihan terbagi dalam tiga bagian utama:
1. Pengetahuan Dasar:
Pengantar hukum & demokrasi
Keparalegalan & struktur masyarakat
Bantuan hukum & advokasi
HAM, gender & kelompok rentan
Prosedur hukum pidana & perdata
Hukum kesehatan
Kode etik LBH KUBI
2. Pengetahuan Teknis:
Teknik komunikasi paralegal
Penyusunan laporan & dokumen pengaduan
3. Aktualisasi Peran Paralegal:
Peran dalam bantuan hukum & layanan hukum lainnya
Ruang Lingkup Tugas Paralegal
Litigasi (dengan pendampingan advokat):
Pendampingan penyelidikan, penyidikan, dan persidangan
Pembuatan surat kuasa, gugatan, hingga mediasi
Non-Litigasi (mandiri):
Penyuluhan & konsultasi hukum
Investigasi kasus & penelitian hukum
Mediasi, negosiasi & pemberdayaan masyarakat
Pendampingan di luar pengadilan
Penyusunan dokumen hukum
“Paralegal wajib melaksanakan minimal 3 dari 9 jenis layanan non-litigasi,” tegas Dicky.
LBH KUBI juga menjalin sinergi dengan Kemenkumham, Kejaksaan Negeri, Polres, Dinas Sosial Belitung Timur, serta lembaga terkait lainnya.
Kolaborasi ini mencakup penyusunan kurikulum, pelibatan instruktur, dan penguatan model pelatihan untuk membentuk Paralegal Desa yang profesional dan berintegritas.