KWP Desak Evaluasi Total UPT Penataan Bangunan Ciawi

KWP Desak Evaluasi Total UPT Penataan Bangunan Ciawi
Bangunan liar menjamur, pengawasan minim! KWP minta UPT Penataan Bangunan II DPKPP Ciawi dibubarkan demi penataan wilayah yang adil dan berkelanjutan.

Bogor, BERITA TOP LINE — Organisasi masyarakat Karukunan Wargi Puncak (KWP) meminta Pemerintah Kabupaten Bogor mengevaluasi secara menyeluruh kinerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Penataan Bangunan II Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) yang berkantor di Kecamatan Ciawi.

Desakan tersebut muncul setelah KWP melakukan verifikasi lapangan dan menghimpun sejumlah keluhan masyarakat di wilayah Bogor Selatan, khususnya di 13 kecamatan yang menjadi wilayah kerja UPT tersebut.

Kwp
Bangunan liar menjamur, pengawasan minim! KWP minta UPT Penataan Bangunan II DPKPP Ciawi dibubarkan demi penataan wilayah yang adil dan berkelanjutan.

“Kami menerima banyak laporan terkait lambannya penanganan rumah tidak layak huni (RTLH), minimnya pengawasan kawasan kumuh, hingga menjamurnya bangunan liar di zona rawan,” ujar Dede Rahmat, Sekretaris sekaligus Juru Bicara KWP, Jumat (28/6).

Menurutnya, keberadaan UPT Penataan Bangunan II dinilai tidak efektif karena tidak menunjukkan peran aktif dalam pengawasan tata ruang dan pengendalian pembangunan. Beberapa bangunan ilegal bahkan berdiri di kawasan hijau tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang.

Kondisi ini bertolak belakang dengan semangat Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2021 tentang Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Bopuncur, yang menekankan pentingnya penataan ruang dan perlindungan lingkungan di wilayah Puncak dan sekitarnya.

“Bagaimana kita bisa bicara pembangunan berkelanjutan jika lembaga teknis yang seharusnya menjadi garda depan justru pasif?” tegas Dede.

KWP juga menyoroti lemahnya koordinasi lintas wilayah akibat terpusatnya kewenangan di satu UPT. Oleh karena itu, KWP mengusulkan agar fungsi pengawasan bangunan dialihkan ke tingkat kecamatan, yang lebih memahami dinamika lokal dan kebutuhan warganya.

“Kecamatan punya potensi lebih baik dalam melakukan pengawasan langsung. Desentralisasi adalah solusi realistis,” lanjutnya.

Sebagai langkah konkret, KWP mendesak Bupati Bogor serta jajaran DPKPP untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan UPT Penataan Bangunan II, termasuk efektivitas sumber daya manusia yang dimiliki.

“Pengawasan tidak berjalan, bangunan liar terus bertambah. Sudah saatnya UPT ini dievaluasi, bahkan bila perlu dihapus dari sistem,” pungkas Dede.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *