Bangka, BERITA TOP LINE 28 Juni 2025 – Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka, Naziarto dan Usnen, secara resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka pada hari terakhir masa pendaftaran Pilkada Ulang 2025.
Ketua KPU Bangka, Sinarto, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa Naziarto-Usnen menjadi pasangan kelima yang mendaftar hingga Sabtu, pukul 15.30 WIB. Keduanya diusung oleh Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN).
“Alhamdulillah, pemberkasan sudah kami terima dengan lengkap. Pendaftaran ini resmi dicatat dan kami serahkan Berita Acara kepada pasangan calon,” ujar Sinarto.
KPU Bangka tetap membuka masa pendaftaran hingga pukul 23.59 WIB, memastikan seluruh pasangan calon memiliki kesempatan yang sama tanpa ada yang terlewat.
Naziarto sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sementara Usnen merupakan anggota DPRD Bangka empat periode, dikenal sebagai figur politisi senior daerah.
Naziarto, eks Sekda Babel, dan Usnen, politisi senior, resmi mendaftar ke KPU Bangka sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Dengan slogan “BERNAS”, keduanya siap membawa Bangka menuju kesejahteraan.

Dalam pernyataannya, Naziarto menyampaikan apresiasi kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Bangka atas pelayanan dan proses penerimaan berkas yang baik.
“Pasangan ini memadukan kekuatan birokrasi dan politik. Saya berlatar belakang birokrat, sedangkan Pak Usnen mewakili unsur politisi,” ungkapnya.
Ia menegaskan komitmennya untuk membawa perubahan positif bagi Bangka. Visi mereka adalah mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera, makmur, dan bahagia.
“Dengan semangat ‘BERNAS’—Bersama Naziarto dan Usnen—kami ingin membangun Kabupaten Bangka menjadi lebih baik,” ujar Naziarto.
Daftar Resmi 5 Pasang Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati Bangka 2025:
1. Andi Kusuma – Budiono
2. Fery Insani – Syahbudin
3. Rato Rusdiyanto – Ramadian
4. Aksan Visyawan – Rustam Jasli
5. Naziarto – Usnen
Landasan Hukum Terkait Pilkada Ulang:
Pendaftaran pasangan calon mengacu pada UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta PKPU No. 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah.
Pilkada Ulang Kabupaten Bangka juga merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada sebelumnya yang memerintahkan pelaksanaan ulang sebagai bentuk koreksi demokrasi.