Pemdes Jayamukti Bangun Gedung Serbaguna dan Perbaiki Jalan

Jayamukti
Gedung serbaguna baru dan perbaikan jalan lingkungan di Desa Jayamukti jadi bukti komitmen Kepala Desa Iwan dalam memprioritaskan pelayanan publik demi kesejahteraan warga.

Kab. Bekasi, BERITA TOP LINE  – Pemerintah Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, membangun gedung serbaguna berukuran 8 x 25 meter sebagai bentuk pemenuhan fasilitas publik bagi warganya.

Kepala Desa Jayamukti, Iwan—akrab disapa Iwan Gepeng—mengungkapkan bahwa gedung ini disediakan secara gratis untuk berbagai kegiatan masyarakat, termasuk untuk acara sosial dan kegiatan karang taruna.

“Gedung ini menjadi fasilitas bersama. Siapa pun warga yang ingin menggunakannya, silakan, tidak dikenakan biaya,” kata Iwan, Jumat (27/08/2025).

Gedung tersebut juga dilengkapi sarana olahraga seperti lapangan bulu tangkis. Meski belum diresmikan, gedung ini sudah bisa digunakan oleh warga. Rencananya, peresmian akan dilangsungkan pada 17 Agustus 2025, bertepatan dengan Hari Kemerdekaan RI.

Selain pembangunan gedung, Dana Desa tahap pertama tahun ini juga dialokasikan untuk perbaikan infrastruktur. Beberapa titik yang telah diperbaiki antara lain Jalan Tarumbarat, Jalan Kelinci, Jalan Beruang 4, dan akses jalan di Kampung Rawa Sentul.

“Segala bentuk pembangunan disalurkan sesuai program yang telah direncanakan bersama pemerintah daerah. Harapannya, ini semua bermanfaat untuk masyarakat,” tutur Iwan.

Sekretaris Desa Jayamukti, Jaenal Abidin, menjelaskan bahwa pengelolaan dan perawatan gedung nantinya akan dikerjasamakan dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Dana perawatan akan berasal dari Pendapatan Asli Desa (PADes) sebagai bagian dari sistem penyertaan modal dan bagi hasil.

Jayamukti
Gedung serbaguna baru dan perbaikan jalan lingkungan di Desa Jayamukti jadi bukti komitmen Kepala Desa Iwan dalam memprioritaskan pelayanan publik demi kesejahteraan warga.

“BUMDes akan kami libatkan penuh dalam pengelolaan gedung ini, termasuk biaya operasional dan perawatan nantinya,” jelas Jaenal.

Untuk sementara waktu, masyarakat dapat memanfaatkan gedung serbaguna secara gratis, termasuk untuk acara pernikahan dan kegiatan lainnya.

Kebijakan ini sejalan dengan: 

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 78: Pembangunan desa dilaksanakan berdasarkan musyawarah dan kebutuhan masyarakat.

Pasal 86: Desa dapat memiliki dan mengelola informasi pembangunan serta penyelenggaraan pemerintahan desa.

2. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 13 Tahun 2020

Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, termasuk pembangunan infrastruktur dasar dan fasilitas umum.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *