JAKARTA, BERITA TOP LINE – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menerima audiensi Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Selasa (24/06/2025).
Pertemuan tersebut membahas langkah percepatan sertifikasi aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang hingga kini belum memiliki legalitas formal berupa sertifikat.
Menteri Nusron menegaskan bahwa percepatan sertifikasi hanya dapat terwujud melalui sinergi aktif antara Pemkot Bekasi dan jajaran ATR/BPN.

“Jika ada dokumen yang belum lengkap, segera dilengkapi agar proses sertifikasi bisa langsung diproses,” ujar Nusron.
Ia juga menginstruksikan langsung kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi untuk segera menindaklanjuti proses administrasi dan teknis terkait aset Pemkot.
“Saya minta Kantah Bekasi menuntaskan ini tanpa menunggu lama. Ini penting untuk menjamin kepastian hukum atas aset pemerintah daerah,” tegasnya.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyampaikan daftar aset milik Pemkot yang belum bersertifikat. Ia menyatakan komitmennya untuk segera melengkapi persyaratan administrasi sesuai regulasi.
“Kami akan segera menindaklanjuti kelengkapan dokumen yang diminta agar sertifikasi berjalan lancar,” ucap Tri.
Langkah ini sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Sertifikasi Barang Milik Negara/Daerah dan instruksi Menteri ATR/BPN untuk meningkatkan tertib administrasi aset di seluruh daerah.
Audiensi tersebut turut dihadiri jajaran eselon Kementerian ATR/BPN, antara lain Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; Sekretaris Ditjen Tata Ruang, Reny Windyawati; dan Kepala Biro Humas dan Protokol, Harison Mocodompis.
Upaya percepatan ini dinilai penting dalam mendukung transparansi pengelolaan aset pemerintah daerah serta menjadi bagian dari reformasi birokrasi menuju pelayanan publik kelas dunia.