Penyuluhan Hukum LBH KUBI Bangkitkan Kesadaran Warga Desa Tugang

Penyuluhan Hukum LBH KUBI Bangkitkan Kesadaran Warga Desa Tugang
LBH KUBI hadir di Desa Tugang, Bangka Barat, memberikan penyuluhan hukum gratis demi meningkatkan kesadaran dan akses keadilan bagi masyarakat.

Bangka Barat, BERITA TOP LINE – Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Untuk Bangsa Indonesia (LBH KUBI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum di Kantor Desa Tugang, Kecamatan Kelapa, Selasa (24/6/2025).

Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, terutama kelompok rentan yang belum memahami akses bantuan hukum secara gratis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Lbh kubi
LBH KUBI hadir di Desa Tugang, Bangka Barat, memberikan penyuluhan hukum gratis demi meningkatkan kesadaran dan akses keadilan bagi masyarakat.

Turut hadir dalam acara ini Kepala Desa Tugang Harianto, jajaran perangkat desa, Ketua BPD, kepala dusun, para ketua RT, serta warga setempat. LBH KUBI mengangkat tema: “Mewujudkan Masyarakat Desa yang Sadar Hukum Melalui Akses Bantuan Hukum Gratis.”

Kerja Sama dan Edukasi Hukum
Kepala Desa Tugang, Harianto, menyampaikan bahwa kerja sama antara Desa Tugang dan LBH KUBI telah terjalin sejak 2024. Ia mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini karena membuka wawasan masyarakat terhadap hak-hak hukumnya.
“Melalui kegiatan ini, masyarakat kami tidak lagi buta hukum. Kami ingin warga memahami alur penyelesaian sengketa secara benar dan sesuai hukum,” ujar Harianto.

LBH KUBI Hadirkan Paralegal dan Advokat

Sosialisasi disampaikan oleh dua perwakilan LBH KUBI, yakni Widya Septiana, S.H., dan Adv. Sodri, S.HI. Mereka menjelaskan pentingnya bantuan hukum sebagai bagian dari pelayanan negara bagi masyarakat tidak mampu.

Widya Septiana, paralegal LBH KUBI, menjelaskan bahwa bantuan hukum tidak hanya berupa pendampingan litigasi di pengadilan, tetapi juga mediasi non-litigasi seperti penyelesaian konflik antarwarga, sengketa ringan, dan pendampingan administratif.

“Peran paralegal sangat penting di tengah masyarakat desa. Kami menjembatani masyarakat agar lebih mudah mengakses advokat dan layanan hukum,” ucapnya.

Ia juga menyoroti masih banyaknya kasus yang tidak dilaporkan karena keterbatasan informasi dan rasa takut masyarakat, padahal perlindungan hukum tersedia secara gratis.

Sorotan terhadap Sengketa Perdata dan Kasus KDRT
Sementara itu, Advokat Sodri, S.HI., mengingatkan pentingnya legalitas dalam transaksi masyarakat, terutama soal jual beli tanah yang kerap tidak disertai bukti hukum yang sah.

“Banyak transaksi hanya dilakukan dengan salaman tanpa akta hukum. Hal seperti ini yang memicu sengketa,” jelasnya.
Ia juga mengangkat persoalan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan terhadap anak sebagai kasus pidana serius yang harus dilaporkan dan ditangani sesuai hukum.

Pentingnya Kesadaran dan Sikap Hukum

Sodri menekankan bahwa kesadaran hukum masyarakat sangat ditentukan oleh pengetahuan, sikap, dan perilaku terhadap hukum. Ia mengajak warga berpikir positif dan membangun partisipasi hukum yang konstruktif.

“Jika kita menumbuhkan prasangka baik dan rasa percaya terhadap keadilan, maka kita akan jadi bagian dari bangsa yang taat hukum dan berkeadilan,” pungkasnya.

• UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
• UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
• KUHP dan KUHPerdata terkait jual beli dan kekerasan terhadap anak

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *