KWP Apresiasi Polres Bogor, Kecam Pesta Menyimpang di Villa Megamendung

KWP Apresiasi Polres Bogor, Kecam Pesta Menyimpang di Villa Megamendung

Bogor, BERITA TOP LINE – Karukunan Wargi Puncak (KWP) menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Bogor atas tindakan cepat dan tegas dalam membongkar pesta menyimpang yang diduga terjadi di sebuah villa kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, pada Sabtu malam (22/6/2025).

Menurut perwakilan KWP, kegiatan yang dilakukan secara tertutup tersebut bukan hanya melanggar norma etika, tetapi juga berpotensi merusak ketertiban sosial dan moral masyarakat. “Kami mengapresiasi penuh langkah cepat Polres Bogor. Penegakan hukum yang dilakukan turut menjaga martabat dan kesucian kawasan Puncak,” ujar juru bicara KWP pada Minggu (23/6/2025).

Karukunan Wargi Puncak (KWP) dukung tindakan tegas Polres Bogor bongkar pesta menyimpang di villa Megamendung, sekaligus serukan ketahanan moral masyarakat.

KWP menyebut praktik semacam ini sebagai bentuk penyakit sosial yang harus diberantas. Selain mencederai nilai kesusilaan, kegiatan tersebut dinilai mengganggu citra positif kawasan Puncak yang dikenal sebagai destinasi wisata alam dan religi.

“Kegiatan seperti ini bukan hanya soal hak individu, tetapi soal dampaknya terhadap masyarakat luas. Jangan biarkan kawasan kami dikenal karena pembiaran terhadap perilaku menyimpang,” tegas KWP.

Sebagai bentuk kepedulian sosial, KWP mendorong pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memperketat pengawasan terhadap villa, penginapan, dan tempat-tempat wisata lainnya di kawasan Puncak. KWP juga menyerukan sinergi semua pihak dalam menjaga nilai-nilai kesusilaan dan keamanan lingkungan.

“Kami berharap ada regulasi yang lebih ketat untuk mencegah penyalahgunaan tempat penginapan. Jangan beri ruang bagi praktik yang bertentangan dengan norma hukum dan agama,” tambah KWP.
KWP menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berlangsung terhadap pihak penyelenggara maupun peserta kegiatan tersebut.

Mereka juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan jika menemukan kejadian serupa di lingkungannya.
Landasan hukum terkait:
Penindakan kegiatan ini mengacu pada Pasal 281 dan 282 KUHP tentang perbuatan cabul dan kesusilaan di ruang publik, serta UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang melarang kegiatan yang memuat konten atau aktivitas seksual menyimpang.

Selain itu, aparat juga dapat menggunakan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jika kegiatan tersebut melanggar ketentuan kesehatan publik.

Penegasan nilai moral:
KWP berharap momentum ini menjadi refleksi bersama untuk membangun ketahanan moral dan memperkuat identitas religius dan budaya lokal Puncak. “Kami tidak menolak wisatawan, tapi kami menolak keras pelanggaran nilai yang merusak generasi,” tutup perwakilan KWP.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *