Akhmad Marjuki Serap Aspirasi Warga Serang Baru soal Pemuda dan Pendidikan

Akhmad Marjuki
Anggota DPRD Jabar, Akhmad Marjuki, sambangi warga Serang Baru dalam Sosper Perda Kepemudaan. Warga sampaikan keluhan soal lapangan kerja, zonasi sekolah, dan banjir.

Bekasi, BERITA TOP LINE – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Akhmad Marjuki, melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (Sosper) tentang Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelayanan Kepemudaan, pada Jumat (20/6/2025), di Perumahan Mega Regency, Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Sosialisasi ini dihadiri ratusan warga yang antusias menyampaikan berbagai aspirasi, mulai dari isu ketenagakerjaan, pendidikan, hingga persoalan banjir yang belum tertangani.

“Karena wilayah ini merupakan basis dukungan yang kuat, saya sekalian menyerap aspirasi langsung. Silakan bapak/ibu menyampaikan pertanyaan atau keluhan,” ujar Marjuki di hadapan warga.

Salah satu warga, Afan, pemuda asal Sukaragam, mengeluhkan sulitnya memperoleh pekerjaan meski tinggal di kawasan industri.

Ia mempertanyakan keberpihakan pemerintah daerah terhadap warga lokal sebagai tuan rumah.

Keluhan juga datang dari Nurul, ibu rumah tangga asal Mega Regency, terkait sulitnya mengakses pendidikan di sekolah negeri tingkat SMA di wilayah Serang Baru.

Ia menyebutkan, keterbatasan sistem zonasi menjadi kendala bagi banyak orang tua di daerah tersebut.

Menanggapi hal ini, Marjuki menyatakan siap menyampaikan aspirasi warga kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Ia juga menyebut akan mendorong peningkatan penyelenggaraan Job Fair serta mendorong pendirian sekolah kejuruan yang relevan dengan kebutuhan dunia industri.

“Kita dorong bupati dan wakilnya lebih responsif membuka akses kerja bagi warga lokal. Saya juga akan komunikasikan dengan Pemkab soal pembangunan sekolah baru, khususnya yang menyesuaikan dengan kebutuhan kawasan industri,” jelas politisi Partai Golkar tersebut.

Akhmad Marjuki
Anggota DPRD Jabar, Akhmad Marjuki, sambangi warga Serang Baru dalam Sosper Perda Kepemudaan. Warga sampaikan keluhan soal lapangan kerja, zonasi sekolah, dan banjir.

Marjuki menambahkan bahwa dirinya memiliki alokasi dana aspirasi sebesar Rp10 miliar yang akan coba dialokasikan sebagian untuk membantu penanganan banjir yang sering terjadi di wilayah Sukaragam.

Kegiatan ini mengacu pada Perda Provinsi Jawa Barat No. 8 Tahun 2016, yang mengatur pedoman pelayanan kepemudaan guna meningkatkan partisipasi dan perlindungan terhadap pemuda dalam pembangunan daerah.

Pelayanan ini mencakup akses pendidikan, pelatihan kerja, pemberdayaan ekonomi, serta ruang partisipasi sosial-politik yang sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *