
Setelah dua dekade menanti, 642 keluarga transmigran di Sukabumi akhirnya resmi memiliki tanah. Sertipikat Hak Milik diserahkan langsung oleh Menko IPK Agus Harimurti Yudhoyono bersama Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Transmigrasi. Ini bukti negara hadir memberi kepastian hukum dan peluang ekonomi yang lebih baik.
Jakarta, BERITA TOP LINE — Pemerintah resmi menyerahkan 1.120 Sertipikat Hak Milik (SHM) kepada 642 Kepala Keluarga (KK) transmigran di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Selasa (18/06/2025).
Penyerahan dilakukan secara langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), didampingi Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan, serta Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman.

Transmigran yang menerima SHM ini telah tinggal sejak tahun 2001 di empat kawasan transmigrasi: Cimanggu, Cikopeng, Gunung Gedongan, dan Puncak Gembor.
Mereka berasal dari berbagai provinsi, termasuk Aceh dan Jawa Barat, dan telah menempati lahan tersebut selama lebih dari dua dekade tanpa kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan menegaskan bahwa sertipikat merupakan bentuk pengakuan sah dari negara.
“Tanpa kepastian hukum, tanah bisa menjadi beban. Tapi dengan sertipikat, tanah berubah menjadi kekuatan,” ujar Ossy dalam sambutannya di Kantor Kementerian Transmigrasi, Jakarta.
Menteri AHY menambahkan bahwa SHM membuka akses luas bagi masyarakat ke sektor perbankan dan dunia usaha.
“Sertipikat tanah sah memungkinkan masyarakat menjadikannya agunan serta modal produktif yang memperkuat ekonomi keluarga,” ungkap AHY.
Dalam kesempatan yang sama, Kementerian Transmigrasi meluncurkan program unggulan bertajuk Trans Tuntas (Tuntas Lahan, Tuntas Harapan).
Program ini ditujukan untuk mempercepat penyelesaian distribusi sertipikat kepada para transmigran di seluruh Indonesia.
Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman mengungkapkan masih ada lebih dari 100 ribu lahan transmigran yang belum bersertipikat.
“Kami mengalokasikan anggaran dan bekerja sama dengan ATR/BPN untuk mempercepat pengukuran dan penerbitan SHM,” jelasnya.
Ia berharap program ini menjadi langkah konkret dalam mewujudkan keadilan agraria dan meningkatkan kesejahteraan warga transmigran yang telah berjuang membangun kehidupan di wilayah baru.
Penyerahan SHM ini merupakan bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), serta mendukung program strategis nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sesuai Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2018.
Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi, Bupati Sukabumi Asep Japar, pejabat tinggi madya dan pratama dari ATR/BPN serta Kementerian Transmigrasi, dan jajaran Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat.