Terima Ancaman Bom, Pesawat Saudia Penumpang Jema’ah Haji Mendarat Darurat di Kualanamu

Pesawat Haji
Pesawat haji Saudia Airlines terpaksa mendarat darurat di Kualanamu usai pilot menerima ancaman bom. Penumpang selamat, situasi kini dalam penanganan tim gabungan TNI-Polri.

MEDAN (Sumatera Utara), BERITA TOP LINE – Pesawat Saudia Airlines dengan nomor penerbangan SI-576 melakukan pendaratan darurat di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (17/6/2025), sekitar pukul 10.55 WIB, setelah pilot menerima ancaman keamanan di tengah penerbangan.

Pesawat yang mengangkut jamaah haji Kloter 12 embarkasi Jeddah tujuan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, tersebut dievakuasi segera setelah mendarat.

Seluruh penumpang dipindahkan ke ruang tunggu internasional untuk memastikan keselamatan.

“Ancaman diterima oleh pilot ketika pesawat tengah mengudara dari Bandara Jeddah. Atas pertimbangan keamanan, pilot memutuskan mendarat di Kualanamu,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan.

Pesawat saudia
Pesawat haji Saudia Airlines terpaksa mendarat darurat di Kualanamu usai pilot menerima ancaman bom. Penumpang selamat, situasi kini dalam penanganan tim gabungan TNI-Polri.

Tim keamanan gabungan, termasuk unit Penjinak Bom (Jibom) dari Brimob Polda Sumut, langsung melakukan penyisiran dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pesawat yang masih berada di apron bandara.

Sejauh ini belum ditemukan benda mencurigakan. Pemeriksaan masih berlangsung dan pihak kepolisian belum mengungkapkan isi ancaman secara detail.

Sementara itu, Ketua Kloter 12 JKS, Nurlaela Muhammad, menyampaikan kepada jamaah bahwa mereka akan diinapkan di hotel sekitar Medan untuk semalam, dengan seluruh akomodasi ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

“Karena alasan keamanan, kita diinapkan di Medan malam ini. Barang bawaan masih dalam pemeriksaan petugas. Mohon doa dan kesabaran dari seluruh jamaah,” tulis Nurlaela dalam pesan resmi kepada peserta haji.

Penerbangan ke Jakarta akan dilanjutkan keesokan harinya setelah dinyatakan aman oleh pihak berwenang.

Peristiwa ini sejalan dengan:
Tindakan pendaratan darurat dan evakuasi ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 54 ayat (2) yang menyatakan:
“Dalam hal terdapat ancaman terhadap keselamatan penerbangan, pilot wajib melaporkan dan melakukan pendaratan di bandara terdekat yang aman.”

Selain itu, dugaan ancaman bom merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme, yang mengatur bahwa setiap orang yang membuat ancaman yang menimbulkan teror dapat dikenakan sanksi hukum berat.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *