
Bandung Barat, BERITA TOP LINE – Kepercayaan publik terhadap pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kembali dipertaruhkan.
Direktur Utama PT Perdana Multiguna Sarana (BUMD milik Pemkab Bandung Barat), Deden Robby Firman, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan oleh Polres Cimahi.
Tersangka diduga melakukan transaksi fiktif kepada seorang pengusaha ayam beku dengan nilai kerugian mencapai Rp659.970.000, menggunakan satu lembar cek kosong.
“Dengan kewenangannya sebagai pimpinan perusahaan, tersangka melakukan transaksi fiktif yang mengakibatkan kerugian besar terhadap korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho, saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Sabtu (14/6/2025).
Penetapan tersangka ini menjadi pukulan telak terhadap citra perusahaan milik daerah, yang semestinya dikelola secara profesional dan transparan.
Kasus ini akan dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Selain itu, tindakan ini juga mencederai prinsip tata kelola BUMD yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 343 yang mengamanatkan bahwa BUMD wajib menjunjung prinsip akuntabilitas dan profesionalitas.
Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan aliran dana dalam perkara ini.