Bogor, BERITA TOP LINE – Umar Jagad resmi dilantik sebagai Ketua Gabungan Insiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) Resort Kota Bogor periode 2023–2028.
Prosesi pelantikan berlangsung pada Minggu, 1 Juni 2025, di Gedung Paseban Sribaduga, Kota Bogor.
Acara pelantikan yang dikemas dalam Musyawarah Resort (Musres) tersebut berlangsung khidmat dan tertib.
Turut hadir sejumlah unsur pejabat daerah, di antaranya perwakilan Pemerintah Kota Bogor, Dandim 0606 Kota Bogor, tokoh ulama KH. TB Kholidi, serta para penasehat dan pembina GIBAS Kota Bogor.
Rangkaian kegiatan diawali dengan prosesi lengser, pembacaan doa, serta sambutan para tokoh. Tak lupa, lagu kebangsaan Indonesia Raya, Hymne GIBAS, dan Mars GIBAS turut menggema dalam ruangan.
Dalam sambutannya, Umar Jagad menegaskan komitmen GIBAS untuk menjadi organisasi yang menjunjung nilai trilogi ormas: mandiri, peduli, dan humanis.
Ia menolak segala bentuk premanisme yang berkedok organisasi masyarakat dan menegaskan GIBAS bukan alat kekuasaan, melainkan mitra strategis dalam pembangunan sosial.
“GIBAS harus hadir di setiap lini masyarakat. Kami ingin memastikan seluruh sektor hingga sub-sektor di tiap kecamatan dan kelurahan memiliki struktur kepengurusan aktif yang bekerja secara evaluatif dan partisipatif,” ujar Umar.
Umar juga menyoroti keberhasilan program Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) binaan GIBAS yang telah berjalan di tingkat kecamatan.
Hal ini menjadi langkah konkret dalam mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Ketua Umum DPP GIBAS, H. Roni Romdhoni, S.H., atas amanah yang diberikan, serta kepada Dewan Penasehat Yoga Arhan yang turut berperan dalam kesuksesan acara pelantikan.
“Kami siap bersinergi dengan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah dalam mewujudkan Kota Bogor yang lebih baik,” tambahnya.
Pelantikan ini menandai kemajuan GIBAS di Kota Bogor, dengan harapan mendorong penguatan fungsi organisasi masyarakat sebagai elemen kontrol sosial yang konstruktif
selaras dengan semangat demokrasi dan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.