
Ribuan pencari kerja berdesakan hingga pingsan di ajang “Bekasi Pasti Kerja” yang minim antisipasi teknis.
Kabupaten Bekasi, BERITA TOP LINE – Ribuan pencari kerja memadati Job Fair (ajang bursa kerja) “Bekasi Pasti Kerja” yang digelar di President University, Kabupaten Bekasi, pada Senin (27/5).
Namun, kegiatan tersebut berujung ricuh akibat minimnya antisipasi dan buruknya manajemen massa dari pihak panitia.
Sejak pukul 06.00 WIB, antrean panjang telah mengular di sekitar area kampus. Banyak peserta saling dorong hingga terjadi aksi saling pukul saat berebut masuk ke lokasi acara.
Tidak sedikit dari pencari kerja yang pingsan akibat berdesakan dan kekurangan oksigen.
Salah satu peserta asal Cikarang Utara, M. Haris (20), mengaku kecewa dengan pelaksanaan acara yang dianggap tidak profesional. “Saya sudah datang sejak pagi, tapi akses masuk hanya satu jalur.
Akibatnya, banyak yang berdesakan, bahkan pukul-pukulan. Panitia seharusnya menyiapkan jalur masuk yang cukup,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Agung Suganda (22), yang menyesalkan panitia tidak menggunakan sistem pendaftaran digital untuk menghindari kerumunan.
“Di era digital, kenapa masih pakai sistem konvensional? Panitia seolah tak siap hadapi puluhan ribu pelamar kerja,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi maupun pihak penyelenggara terkait kekacauan dalam pelaksanaan acara.
Analisis & Informasi Hukum:
Pelaksanaan job fair skala besar wajib memenuhi standar keamanan dan keselamatan publik sebagaimana diatur dalam:
• UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 90A yang mengatur kewajiban penyedia kerja dalam memberikan informasi kerja secara terbuka dan tidak diskriminatif.
• UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, yang menjamin hak setiap warga atas perlindungan saat mengakses kesempatan kerja.
• Permendagri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, yang mewajibkan setiap penyelenggara kegiatan umum untuk menyusun rencana pengamanan yang matang.
• Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja, yang mewajibkan penyelenggaraan pameran kerja berbasis sistem informasi dan pengendalian jumlah peserta.
Kekacauan ini mencerminkan kelalaian dalam penerapan prinsip kehati-hatian oleh panitia dan potensi pelanggaran atas keselamatan publik.
Masyarakat mendesak evaluasi menyeluruh serta penanganan serius agar kejadian serupa tidak terulang.