SWI Depok & Pemkot Depok Perkuat Sinergi untuk Kebebasan Pers

SWI Depok
Sekdis Kominfo Depok, Muhammad Fahmi, tegaskan peran strategis pers sebagai pilar keempat demokrasi saat membuka Diskusi Publik Hari Kebebasan Pers Sedunia bersama SWI Depok, Kamis (22/5/2025)

Pemkot Depok dan SWI Dorong Kebebasan Pers Demi Demokrasi Sehat

Depok, 22 Mei 2025, BERITA TOP LINE  — Pemerintah Kota Depok menegaskan dukungannya terhadap kebebasan pers sebagai fondasi penting dalam memperkuat demokrasi.

Hal ini ditegaskan Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Sekdis Kominfo) Kota Depok, Muhammad Fahmi, saat membuka Diskusi Publik peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia yang digelar oleh Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Depok.

Kegiatan yang mengusung tema “Menjaga Kebebasan Pers, Merawat Demokrasi Negeri” ini digelar di Aula Lantai 2 Bank BJB Kota Depok.

Acara menghadirkan narasumber Redaktur Koran Tempo, Mustafa Ismail, dan pengamat sosial-politik Imam Suwandi, S.Sos., M.I.Kom, dengan moderator Sihar Ramses.

Pers sebagai Pilar Demokrasi

Dalam sambutannya, Muhammad Fahmi menekankan pentingnya peran pers sebagai pilar keempat demokrasi.

Ia menyebut bahwa pers memiliki fungsi kontrol sosial yang mencerahkan publik dan menjadi penyeimbang kekuasaan.

“Pers bukan sekadar penyampai informasi, tetapi juga agen edukasi. Produk jurnalistik adalah warisan digital yang akan dikenang oleh generasi ke generasi,” kata Fahmi.

Sinergi Pemerintah dan Pers

Fahmi menambahkan bahwa Pemkot Depok memandang insan pers sebagai mitra strategis dalam menyukseskan program pembangunan dan pelayanan publik.

Ia berharap diskusi publik seperti ini dapat memperkuat sinergi antara media dan pemerintah daerah.

“Pers adalah jembatan antara pemerintah dan masyarakat. Kami sangat mengapresiasi inisiatif SWI Depok yang terus berperan aktif menjaga ekosistem pers yang sehat,” ujarnya.

Depok
Sekdis Kominfo Depok, Muhammad Fahmi, tegaskan peran strategis pers sebagai pilar keempat demokrasi saat membuka Diskusi Publik Hari Kebebasan Pers Sedunia bersama SWI Depok, Kamis (22/5/2025)

Kebebasan Pers Dijamin Konstitusi

Kebebasan pers di Indonesia dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945, yang memberikan hak kepada setiap warga untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas mengatur bahwa pers nasional memiliki fungsi sebagai sarana informasi, kontrol sosial, dan pembentuk opini publik yang bertanggung jawab.

Kegiatan diskusi ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan amanat konstitusi, khususnya dalam menjamin prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kebebasan berekspresi.

Citra Positif Pemkot Depok

Diskusi publik yang digelar bersama SWI Depok ini turut memperkuat citra positif Pemerintah Kota Depok yang senantiasa terbuka dan responsif terhadap peran media.

Di bawah kepemimpinan Wali Kota Supian Suri dan Wakil Wali Kota Chandra Rahmansyah, serta dukungan Dinas Kominfo, Pemkot Depok menunjukkan komitmen nyata dalam membangun demokrasi melalui kemitraan strategis dengan insan pers.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *