Terkait Isu Study Tour, Kepsek Nanggerang 2, ” Dibatalkan dan Uangnya Sudah Dikembalikan”

Terkait Isu Study Tour, Kepsek Nanggerang 2, ” Dibatalkan dan Uangnya Sudah Dikembalikan”

Bogor, BERITA TOP LINE  — Kepala Sekolah SDN Nanggerang 2, Nasan Tirtayana, menegaskan bahwa tidak pernah ada pungutan resmi dari pihak sekolah terkait kegiatan perpisahan siswa kelas 6 yang sempat direncanakan dalam bentuk studi tour ke luar kota.

Pernyataan ini disampaikan Nasan usai pertemuan resmi dengan para guru, koordinator kelas (korlas), serta perwakilan orangtua siswa yang digelar pada Senin, 19 Mei 2025.

Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa terdapat inisiatif penggalangan dana yang dilakukan secara mandiri oleh salah satu oknum korlas tanpa persetujuan dan koordinasi dengan pihak sekolah.

“Memang ada pengumpulan dana yang dilakukan oleh korlas. Namun itu di luar tanggung jawab sekolah. Pihak sekolah sama sekali tidak pernah menginstruksikan atau menyetujui pungutan tersebut,” ujar Nasan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (21/5/2025).

Menurutnya, begitu mengetahui hal tersebut, pihak sekolah segera memfasilitasi penyelesaian secara kekeluargaan antara para pihak. Hasilnya, uang yang telah terkumpul dari orangtua siswa telah dikembalikan seluruhnya dan rencana kegiatan perpisahan di luar kota dibatalkan.

“Saya menegaskan bahwa semua kegiatan di sekolah, termasuk rencana yang melibatkan pembiayaan dari orangtua, harus terlebih dahulu dikomunikasikan dan dikoordinasikan secara resmi melalui pihak sekolah,” tegas Nasan.

Ia juga mengingatkan seluruh tenaga pengajar dan para orangtua untuk menjaga komunikasi dan transparansi dalam setiap bentuk kegiatan. “Hal ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman, sekaligus menjaga nama baik sekolah dan iklim pendidikan yang sehat,” tambahnya.

Sebagai kepala sekolah yang sebentar lagi akan memasuki masa purna tugas, Nasan berharap peristiwa serupa tidak terulang kembali di masa mendatang. Ia mengimbau kepada semua pihak untuk mengedepankan prinsip musyawarah dan akuntabilitas dalam setiap pengambilan keputusan bersama.

Pungutan di lingkungan pendidikan telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya:

• Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah: Pasal 10 Ayat (1) menegaskan bahwa Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada peserta didik atau orangtua/walinya.
• Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar: Pungutan hanya dapat dilakukan oleh sekolah negeri apabila sudah mendapat persetujuan dari pihak berwenang dan dilakukan secara sukarela serta tidak bersifat memaksa.

Dengan merujuk pada aturan tersebut, inisiatif pungutan tanpa dasar hukum dan tanpa persetujuan resmi dari sekolah dinyatakan tidak sah, dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum serta pelanggaran etika pendidikan.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *