DPD SWI Kota Depok Matangkan Agenda HKPS dan Dialog Bareng Instansi

DPD SWI Kota Depok Matangkan Agenda HKPS dan Dialog Bareng Instansi
Rapat Koordinasi SWI Depok tegaskan semangat kebersamaan dan sinergi dalam menyongsong peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia serta forum dialog publik bersama BPN, Disrumkim, dan BKD.

DEPOK, BERITA TOP LINE – Sekretariat Bersama atau Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Kota Depok menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) rutin bulanan pada Rabu, 7 Mei 2025 di kawasan Pasir Putih, Sawangan.

Rakor ini menjadi ajang penting dalam mematangkan dua agenda besar SWI Depok yang akan digelar dalam bulan Mei, yakni peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day) dan pelaksanaan dialog publik bertajuk “Ngopi Bareng” bersama instansi pemerintah.

Ketua SWI Depok, Yenny, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam mendorong peran pers sebagai pilar demokrasi dan media kontrol sosial.

“Kegiatan ini bukan hanya seremonial, tapi harus membawa manfaat nyata bagi masyarakat dan memperkuat kolaborasi antara insan pers dengan instansi pemerintah,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris SWI Depok, Riki, yang memimpin langsung jalannya rapat, menekankan pentingnya koordinasi dan komunikasi antarpanitia demi kelancaran acara.

“Suksesnya kegiatan tidak hanya bergantung pada konsep, tetapi juga kerja sama tim yang solid. Kita harus pastikan semua tahapan berjalan sesuai rencana,” tegasnya.

Adapun agenda peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2025 akan dilaksanakan pada 22 Mei 2025, bertepatan dengan momentum internasional yang diperingati setiap tahun oleh UNESCO.

Tema global tahun ini adalah “Journalism in the Face of the Environmental Crisis” yang relevan dengan situasi global dan lokal.

Sedangkan kegiatan Ngopi Bareng bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim), serta Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok akan diselenggarakan pada Jumat pekan ini.

Kegiatan “Ngopi Bareng” ini dirancang sebagai forum diskusi santai namun bermakna, membahas isu-isu publik terkait pertanahan, permukiman, dan kebijakan fiskal di Kota Depok. Dialog ini diharapkan menjadi ruang edukatif bagi masyarakat dan memperkuat transparansi kinerja lembaga pemerintah.

Kegiatan ini sejalan dengan:
• Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers sebagai hak asasi dan bagian dari demokrasi.
• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik menyampaikan informasi kepada masyarakat secara terbuka.
• Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020–2024, yang menekankan pentingnya peran pers dalam pengawasan pembangunan dan penguatan demokrasi.

SWI Depok menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan kegiatan yang tidak hanya bersifat seremonial, tetapi memiliki nilai tambah dalam pendidikan publik dan menjaga marwah profesi kewartawanan.

Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama agar pers dapat menjalankan peran strategisnya secara optimal.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *