Depok, BERITA TOP LINE – Dalam semangat Idul Fitri 1446 H, Perkumpulan Wartawan Online Independen (PWOIN) Kota Depok menggelar Halal Bihalal bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Humas DPRD Kota Depok di Waroeng Sadesa, Grand Depok City, Rabu (16/4/2025).
Acara ini mengangkat tema “Merajut Kebersamaan dalam Keragaman dengan Rasa Persaudaraan, Menuju Depok Lebih Maju.”
Kolaborasi Membangun Komunikasi Positif
Ketua PWOIN Kota Depok, Benny Gerungan, menekankan pentingnya komunikasi yang sehat antara media dan instansi pemerintah.
“Silaturahmi seperti ini membangun soliditas, bukan sekadar seremoni, tapi fondasi komunikasi objektif yang membangun,” ujarnya.
Sinergi yang Menguatkan Pembangunan
Menurut Benny, kolaborasi antara wartawan dan instansi seperti BPN serta DPRD merupakan bagian penting dalam menyampaikan informasi publik yang edukatif dan kredibel.
“Publik berhak tahu progres pembangunan. Di sinilah media hadir, menyuarakan transparansi demi kemajuan kota Depok,” lanjutnya.

BPN Apresiasi Peran Media
Plt. Kepala BPN Kota Depok, Budi Jaya, menyambut baik forum silaturahmi tersebut.
“Wartawan adalah jembatan informasi. Banyak program BPN yang bisa tersosialisasikan dengan baik berkat rekan media,” ungkapnya. Ia menambahkan bahwa kritik dari media akan selalu ditampung sebagai masukan konstruktif.
Humas DPRD: Media Adalah Mitra Strategis
Perwakilan Humas DPRD Kota Depok, Rusli, mengapresiasi inisiatif PWOIN. Menurutnya, peran jurnalis semakin strategis di era digital saat ini.
“Media online sudah jadi rujukan utama masyarakat. Karenanya, kemitraan harus terus dijaga dan diperkuat,” tegasnya.
Pers sebagai Pilar Demokrasi
Mulyadi Pranowo, Pembina PWOIN dan Ketua LSM Peduli Pendidikan, menyebut bahwa jurnalis memiliki kekuatan besar dalam mengawal demokrasi.
“Pers bukan sekadar penyampai informasi, tetapi penggerak peradaban. Jadilah wartawan yang bermanfaat dan profesional,” katanya.
Acara ditutup dengan tausyiah, pemberian cinderamata untuk Plt. Kakan BPN, serta sesi foto bersama sebagai simbol keakraban lintas institusi.
Landasan Hukum Terkait:
• Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 3 Ayat (1): “Pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.”
• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 2 Ayat (1): “Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.”
• Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Mengatur kewajiban pemerintah daerah dalam menyampaikan informasi pembangunan secara transparan kepada masyarakat.