Segera Cek Sertipikat Lama, Kementerian ATR/BPN Buka Layanan Saat Libur Lebaran

Segera Cek Sertipikat Lama, Kementerian ATR/BPN Buka Layanan Saat Libur Lebaran

Jakarta, BERITA TOP LINE – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat pemilik sertipikat tanah terbitan sebelum tahun 1997 untuk melakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan (Kantah) terdekat.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan, masih banyak sertipikat lama yang belum tercantum dalam peta kadastral nasional. Hal ini berisiko menimbulkan tumpang tindih atau sengketa tanah.

Cek Sertipikat KW 4, 5, dan 6

Sertipikat tanpa peta kadastral dikategorikan sebagai KW 4, 5, dan 6. Sertipikat jenis ini diterbitkan sebelum diberlakukannya PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Cek sertipikat

Libur Lebaran, Kantah Tetap Buka

Untuk memudahkan masyarakat, ATR/BPN tetap membuka pelayanan Kantah di beberapa provinsi selama libur Lebaran, yakni pada 2, 3, 4, dan 7 April 2025. Wilayah yang melayani antara lain Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, Sumatra Barat, dan Lampung.

Gunakan Aplikasi Resmi

Pemilik tanah dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku dan bhumi.atrbpn.go.id untuk memverifikasi status tanah mereka. Selain itu, informasi resmi juga tersedia di kanal digital Kantah kabupaten/kota.

Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Khusus selama libur panjang, Kantah melayani pengajuan berkas pertanahan dan penyerahan produk layanan secara langsung. Pelayanan ini terbuka tanpa perlu kuasa hukum atau perantara.

Landasan Hukum

Langkah ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, yang mengatur kewajiban pendaftaran tanah demi menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *