Aparat Ancam dan Pukul Jurnalis: Sorotan Kekerasan oleh Tim Protokoler Kapolri di Semarang

Aparat Ancam dan Pukul Jurnalis: Sorotan Kekerasan oleh Tim Protokoler Kapolri di Semarang
Ipda Endry Purwa Sefa, anggota tim pengamanan Kapolri, menyampaikan permintaan maaf atas tindakan pemukulan terhadap jurnalis Antara di Semarang. Kasus ini membuka kembali sorotan publik atas pelanggaran terhadap UU Pers dan etika profesi kepolisian.

Semarang, BERITA TOP LINE – Insiden kekerasan terhadap jurnalis kembali mencoreng institusi penegak hukum. Dalam kegiatan peliputan kunjungan kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Tawang, Semarang, Sabtu (5/4/2025),

seorang jurnalis Kantor Berita Antara, Makna Zaezar, mengalami intimidasi dan pemukulan yang dilakukan oleh Ipda Endry Purwa Sefa, anggota Tim Pengamanan Protokoler Kapolri.

Peristiwa bermula saat Kapolri menyapa seorang warga pengguna kursi roda di peron stasiun. Jurnalis dari berbagai media nasional melakukan peliputan dalam posisi yang wajar.

Protokoler Kapolri
Ipda Endry Purwa Sefa, anggota tim pengamanan Kapolri, menyampaikan permintaan maaf atas tindakan pemukulan terhadap jurnalis Antara di Semarang. Kasus ini membuka kembali sorotan publik atas pelanggaran terhadap UU Pers dan etika profesi kepolisian.

Namun, situasi mendadak berubah saat Ipda Endry meminta jurnalis untuk mundur dengan cara kasar, disertai dorongan fisik. Tidak hanya itu, ia juga memukul kepala Makna Zaezar dan mengancam jurnalis lain dengan kalimat, “Kalian pers, saya tempeleng satu-satu.”

Seorang jurnalis perempuan bahkan mengaku hampir dicekik dalam insiden yang kini menuai kecaman luas dari berbagai kalangan, termasuk organisasi profesi wartawan.

Langkah Klarifikasi dan Permintaan Maaf

Sehari setelah kejadian, Minggu (6/4/2025), Ipda Endry mendatangi Kantor LKBN ANTARA Jateng untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung. Di hadapan jurnalis dan pimpinan lembaga, ia mengakui perbuatannya sebagai tindakan yang tidak profesional dan bertentangan dengan prinsip pelayanan humanis.

Meski permintaan maaf telah diterima oleh Makna Zaezar, ia menekankan pentingnya proses hukum tetap dijalankan sebagai bentuk penegakan keadilan dan pencegahan kekerasan terhadap jurnalis di masa mendatang.

Insiden ini diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

• Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan: “Setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

• Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Tugas Kepolisian, yang menekankan penghormatan terhadap kebebasan sipil, termasuk kebebasan pers.

• Kode Etik Profesi Polri (Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2022), yang mengatur bahwa anggota Polri wajib menjaga sikap profesional, humanis, dan menghormati kemerdekaan pers sebagai mitra kerja strategis.

Tuntutan Transparansi dan Reformasi

Organisasi profesi jurnalis seperti AJI, IJTI, dan PWI menyerukan agar Mabes Polri melakukan evaluasi total terhadap prosedur pengamanan kegiatan pejabat tinggi, khususnya menyangkut interaksi dengan media. Mereka juga mendesak agar proses hukum terhadap pelaku tidak dihentikan hanya dengan permintaan maaf.

Direktur Pemberitaan LKBN ANTARA, Irfan Junaidi, menekankan bahwa kejadian ini menjadi pengingat penting tentang urgensi komunikasi dan profesionalisme antar lembaga. Ia menegaskan komitmen ANTARA untuk terus menjadi mitra objektif bagi institusi negara.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyatakan bahwa pihaknya menyesalkan insiden tersebut dan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap SOP pengamanan agar kejadian serupa tidak terulang. Ia juga meluruskan bahwa Ipda Endry bukan ajudan pribadi Kapolri, melainkan bagian dari tim pengamanan teknis.

Suasana Rekonsiliasi dan Harapan Baru

Dalam pertemuan resmi di Kantor ANTARA Jateng, Ipda Endry mengungkapkan penyesalan:

“Saya memohon maaf atas sikap saya. Tidak ada niat melukai atau merendahkan insan media. Ke depan, saya dan tim akan berbenah agar lebih profesional,” ucapnya.

Makna Zaezar menyambut permintaan maaf tersebut dengan terbuka, seraya berharap peristiwa ini menjadi titik balik perbaikan relasi antara media dan aparat keamanan di lapangan.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *