TOP NEWS, BERITA TOP LINE – Lisa Mariana Presley, seorang model majalah dewasa dan selebgram, menggemparkan publik dengan pengakuannya yang menyatakan bahwa ia menjalin hubungan dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, hingga memiliki seorang anak perempuan bernama Cellin Azura.
Melalui akun Instagram pribadinya, @lisamarianaaa, Lisa membagikan berbagai bukti berupa tangkapan layar percakapan dan cuplikan video call yang diduga melibatkan Ridwan Kamil.

Dalam salah satu unggahannya, Lisa memperlihatkan potongan video call dengan seorang pria yang ia klaim sebagai Ridwan Kamil, meskipun wajah pria tersebut ditutupi dengan tulisan.
Selain itu, Lisa juga memposting video yang menunjukkan dirinya menerima uang pecahan Rp100.000, yang diduga sebagai upaya untuk menggugurkan kehamilannya pada tahun 2021.
Lisa mengungkap bahwa selama ini ia menerima nafkah untuk anaknya. Namun, setelah Ridwan Kamil dikabarkan tersandung kasus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lisa mengaku tidak lagi mendapatkan nafkah tersebut, yang mendorongnya untuk mengungkap perselingkuhan mereka ke publik.
Setelah pernyataannya viral, pihak yang diduga dari kubu Ridwan Kamil dikabarkan menghubungi Lisa untuk mencari solusi atas permasalahan ini.
Lisa pun meminta netizen untuk berhenti membahas isu tersebut karena ia sudah mendapatkan respons dari pihak terkait.
Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari Ridwan Kamil terkait tuduhan perselingkuhan yang dilayangkan Lisa Mariana. Publik pun masih menantikan kelanjutan dari kisah yang menghebohkan ini.
Dalam konteks hukum Indonesia, perlindungan terhadap anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 26 ayat (1) menyebutkan bahwa orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
a. mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak;
b. menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;
c. mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak; dan
d. memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada anak.
Selain itu, Pasal 45 ayat (1) menyatakan bahwa setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.
Oleh karena itu, jika klaim Lisa Mariana terbukti benar, maka ada kewajiban hukum bagi Ridwan Kamil untuk memenuhi hak-hak anak tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.