Sinergi Kementerian ATR/BPN dan PU Tangani Banjir, Wujudkan Tata Ruang Berkelanjutan

Sinergi Kementerian ATR/BPN dan PU Tangani Banjir, Wujudkan Tata Ruang Berkelanjutan
Langkah nyata pemerintah dalam menata ruang, mengurangi banjir, dan memastikan pembangunan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat.

Jakarta, BERITA TOP LINE – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Pekerjaan Umum (PU) serta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menyepakati langkah strategis dalam penanggulangan banjir di Bekasi dan Bogor.

Fokus utama upaya ini mencakup penertiban badan dan sempadan sungai, revitalisasi situ yang hilang, serta optimalisasi sistem irigasi dan pengendalian pembangunan.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya penataan kawasan sungai secara tegas namun tetap mengedepankan pendekatan hukum yang adil. “Penertiban badan dan sempadan sungai harus dilakukan. Jika bangunan memiliki alas hak, akan diselesaikan melalui Pengadaan Tanah dengan ganti rugi yang sesuai appraisal. Sementara itu, bangunan tanpa alas hak akan ditindak secara manusiawi dengan mekanisme hukum yang adil agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” ungkap Nusron usai rapat koordinasi di Kementerian PU, Senin (17/03/2025).

Atr/bpn
Langkah nyata pemerintah dalam menata ruang, mengurangi banjir, dan memastikan pembangunan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat.

Selain penertiban sempadan sungai, revitalisasi 32 situ di Bekasi dan Bogor menjadi prioritas utama untuk mengembalikan fungsi resapan air. Langkah ini diharapkan mampu mengurangi risiko banjir akibat semakin menyusutnya daerah tampungan air.

“Pengadaan Tanah menjadi kunci utama dalam proyek ini. Sebelum itu, perlu penetapan lokasi (Penlok) oleh kepala daerah. Targetnya, Penlok rampung pada April, Pengadaan Tanah selesai Mei, dan pembangunan dimulai Juni,” jelas Nusron.

Wakil Menteri PU, Diana Kusumastuti, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari koordinasi nasional. “Kami akan terus melakukan rapat koordinasi agar program ini berjalan efektif, khususnya dalam pengurangan risiko banjir di DKI Jakarta dan Jawa Barat,” tuturnya.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mendukung penuh kebijakan ini. “Kami siap menyiapkan kerangka acuan, termasuk percepatan Penlok,” ujarnya.

Hadir dalam rapat ini para pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN dan PU, serta sejumlah Wali Kota/Bupati di Jawa Barat.

Landasan Hukum:

Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum

Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *