Hotel Harmonis Diduga Sarang Prostitusi Online, Pengawasan Lemah?

Hotel Harmonis Diduga Sarang Prostitusi Online, Pengawasan Lemah?

Bogor, BERITA TOP LINE – Dugaan praktik prostitusi online di Hotel Harmonis, Cisarua Kabupaten Bogor, mencuat setelah investigasi menemukan indikasi kuat adanya transaksi melalui aplikasi kencan Online.

Fenomena ini mengundang perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan besar terkait lemahnya pengawasan terhadap hotel yang berpotensi menjadi sarang prostitusi.

Awak media yang melakukan pemantauan di sekitar hotel menemukan banyak akun yang menawarkan jasa prostitusi melalui aplikasi kencan online, dengan tarif berkisar Rp200.000 hingga Rp500.000 per sesi.

Hotel harmonis
“Bukti chat dari team investigasi dengan salah satu pelaku prostitusi,
Dugaan praktik prostitusi online di Hotel Harmonis mencuat, masyarakat desak aparat bertindak tegas”

Dalam investigasi lebih lanjut, wartawan berpura-pura tertarik sebagai pelanggan dan diberikan nomor kamar wanita yang menawarkan layanan tersebut.

Saat dikonfirmasi, seorang karyawan hotel dengan santai mengakui keberadaan praktik tersebut. Bahkan, saat ditanya mengenai kepemilikan hotel, disebutkan bahwa pemiliknya adalah seorang pengacara, yang fotonya terpampang di front office.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bogor, H. Juju Djunaedi, mengonfirmasi bahwa Hotel Harmonis tidak terdaftar sebagai anggota PHRI.

Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa operasional hotel ini tidak berada di bawah standar pengawasan industri perhotelan yang seharusnya berlaku.

Praktik prostitusi di Indonesia dilarang dan dapat dijerat dengan berbagai ketentuan hukum, antara lain:

• Pasal 296 KUHP: Mengatur ancaman pidana bagi siapa saja yang memfasilitasi atau memperoleh keuntungan dari perbuatan cabul.

• Pasal 506 KUHP: Mengancam mucikari yang mengambil keuntungan dari praktik prostitusi.

• Pasal 420 dan 421 UU No. 1 Tahun 2023: Mengatur sanksi bagi penyedia jasa prostitusi.

• UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO): Mengkriminalisasi eksploitasi seksual dalam prostitusi, termasuk perdagangan orang dengan tujuan eksploitasi seksual.

Selain itu, pengguna jasa prostitusi juga dapat dikenakan sanksi pidana dan denda berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Respons Publik dan Langkah Aparat

Masyarakat sekitar geram dengan maraknya praktik prostitusi ini, mengingat lokasinya yang tidak jauh dari kantor kecamatan Cisaru, Mereka berencana melaporkan masalah ini ke Satpol PP kecamatan Cisarua agar dilakukan tindakan tegas.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai langkah penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas ilegal di Hotel Harmonis.

Investigasi lebih lanjut masih terus dilakukan untuk memastikan apakah pihak hotel terlibat langsung dalam praktik ini atau hanya lalai dalam pengawasan tamu mereka.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *