Kementerian ATR/BPN Efisiensi Anggaran, Layanan Publik Tetap Optimal

Kementerian ATR/BPN Efisiensi Anggaran, Layanan Publik Tetap Optimal
"Efisiensi anggaran tanpa mengorbankan layanan publik! Kementerian ATR/BPN berkomitmen menjalankan program strategis untuk kepentingan masyarakat."

TOP LINE – Jakarta – Layanan Publik, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan efisiensi anggaran guna menyesuaikan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam APBN dan APBD Tahun 2025.

Layanan publik
“Efisiensi anggaran tanpa mengorbankan layanan publik! Kementerian ATR/BPN berkomitmen menjalankan program strategis untuk kepentingan masyarakat.”

Langkah ini memastikan pengelolaan keuangan negara tetap efektif tanpa mengorbankan pelayanan kepada masyarakat.

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, menegaskan bahwa pemangkasan anggaran sebesar 35,72% akan diterapkan secara selektif.

“Layanan publik tetap berjalan, target tetap harus tercapai. Penggunaan anggaran hanya akan diatur lebih efisien,” ujarnya dalam rapat pada Senin (10/02/2025) di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Prioritas Program dan Pengelolaan Anggaran

Kementerian ATR/BPN memetakan kegiatan yang dianggap mendesak dan strategis. Program-program prioritas tetap dijalankan sesuai target nasional, sedangkan pengeluaran yang kurang krusial, seperti pengadaan barang dan jasa yang tidak mendesak serta pembangunan fisik yang belum prioritas, akan dikurangi atau ditunda.

Suyus menegaskan bahwa efisiensi ini tidak akan menghambat pencapaian tujuan nasional. “Program yang sudah ditargetkan pada 2024 tetap berjalan di 2025. Komitmen kami adalah memastikan keberlanjutan dan efektivitas kebijakan,” tambahnya.

Landasan Hukum Efisiensi Anggaran

Langkah efisiensi ini mengacu pada regulasi yang berlaku, antara lain:

• Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengatur pengelolaan keuangan negara secara transparan dan akuntabel.

• Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang menggarisbawahi efektivitas dan efisiensi dalam penggunaan anggaran.

• Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN, yang menegaskan pengelolaan anggaran harus berdasarkan skala prioritas.

Komitmen Kementerian ATR/BPN

Di tengah tantangan efisiensi, Kementerian ATR/BPN tetap berkomitmen menjalankan program-program strategis untuk memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Dalam rapat ini, hadir sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator yang turut serta dalam pembahasan strategi implementasi efisiensi anggaran.

Kementerian ATR/BPN memastikan bahwa efisiensi bukan sekadar penghematan, tetapi langkah strategis dalam meningkatkan efektivitas birokrasi, mempercepat layanan pertanahan, dan menjaga kualitas pelayanan publik.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *