Kadis PUPR Depok Tanggap Aduan Jalan Amblas, Prioritaskan Keselamatan Warga

DPUPR Kota Depok
Kadis PUPR Depok Citra Indah Yulianti: Tanggap Aduan, Prioritaskan Keselamatan Infrastruktur untuk Warga.

TOP LINE – Depok, Jawa Barat – Menyikapi laporan masyarakat terkait jalan amblas di RT. 003/001 Kampung Nyencle, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR Depok) Kota Depok, Citra Indah Yulianti, segera bertindak cepat dengan mengerahkan tim untuk melakukan perbaikan.

Menurut Citra, kerusakan jalan tersebut disebabkan tingginya curah hujan yang melanda wilayah Depok beberapa hari terakhir. Debit air yang tinggi menyebabkan gorong-gorong di bawah jalan tidak mampu menahan tekanan, sehingga mengakibatkan erosi pada dindingnya.

“Gorong-gorong yang ada terkikis terus-menerus oleh air hingga berlubang dan menyebabkan jalan amblas,” jelas Citra, Rabu (15/1/2025).

Guna mencegah kerusakan yang lebih luas, Dinas PUPR Kota Depok segera menurunkan Satuan Tugas (Satgas) untuk menangani perbaikan. Langkah awal meliputi perbaikan dinding saluran dan dilanjutkan dengan pengecoran jalan.

Langkah Cepat dan Imbauan kepada Masyarakat
Citra menjelaskan, kerusakan jalan memiliki dimensi sekitar 2 meter panjang dan 1,5 meter lebar.

Langkah penanganan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan kondisi jalan kembali aman digunakan.

Ia juga mengimbau warga Depok untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi retakan atau kerusakan jalan, terutama di tengah cuaca ekstrem yang diperkirakan masih berlangsung dalam beberapa hari ke depan.

“Jika masyarakat menemukan tanda-tanda longsor atau jalan amblas, segera laporkan melalui Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 atau langsung ke Kantor Dinas PUPR. Kami juga menerima laporan melalui media sosial Twitter di @DinasPUPR atau nomor WhatsApp 082311835135,” tambahnya.

Citra menegaskan, setiap laporan yang diterima akan segera ditindaklanjuti oleh tim teknis untuk memastikan keselamatan masyarakat.

Landasan Hukum:
Langkah responsif ini didasari oleh Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan dasar, termasuk infrastruktur.

Selain itu, penanganan bencana juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *