TOP LINE – Yogyakarta (29/12/2024) – Dalam diskusi yang digelar di Yogyatorium Dagadu, Yogyakarta, Anggota Komisi XII DPR RI, Totok Daryanto, S.E., menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya alam (SDA) secara berkelanjutan demi memajukan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Mengusung tema “Mewujudkan Kekayaan Sumber Daya Alam untuk Kemakmuran Rakyat Indonesia,” acara ini menghadirkan diskusi konstruktif bersama awak media.

Sebagai bagian dari Komisi XII DPR RI yang membidangi energi, sumber daya mineral, lingkungan hidup, dan investasi, Totok Daryanto menyoroti potensi besar sektor mineral dan batu bara (minerba) dalam meningkatkan pendapatan negara.
Ia menekankan bahwa jika dikelola dengan transparansi dan berlandaskan hukum, pendapatan dari SDA mampu melunasi utang luar negeri serta menciptakan pembangunan yang merata.
Urgensi Tata Kelola SDA yang Berkelanjutan
Totok Daryanto menegaskan pentingnya regulasi yang mengatur eksplorasi tambang agar meminimalkan dampak lingkungan.
Hal ini relevan dengan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kekayaan alam harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Saat ini banyak pengusaha tambang yang mengabaikan prosedur eksplorasi yang benar. Untuk itu, perlu adanya sistem pengawasan terpadu dengan teknologi real-time agar proses penambangan lebih akuntabel,” ujar Totok.
Ia juga mengusulkan pembentukan badan khusus untuk memantau kinerja perusahaan tambang secara menyeluruh.
Pembelajaran dari Bojonegoro
Totok menyoroti keberhasilan Kabupaten Bojonegoro dalam memanfaatkan keuntungan tambang Blok Cepu. Berkat pengelolaan yang optimal, daerah ini mampu menyediakan pendidikan gratis hingga tingkat sarjana dan mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp8 triliun pada 2024.
“Ini adalah contoh nyata bagaimana sumber daya alam dapat menjadi motor pembangunan daerah,” imbuhnya.
Arah Baru untuk Pertambangan Rakyat
Di akhir diskusi, Totok menyerukan peran aktif media untuk menyebarluaskan informasi terkait pengelolaan SDA yang berkelanjutan. Ia juga mengajak pengusaha tambang rakyat untuk mengurus izin usaha pertambangan (IUP) secara legal.
“Saya siap membantu mengarahkan mereka agar memenuhi prosedur hukum yang berlaku, sehingga tambang rakyat dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” tegasnya.