TOP LINE – Kabupaten Bekasi – Penggunaan anggaran oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi untuk kegiatan bimbingan teknis (bimtek) di luar wilayah Kabupaten menuai kritik LSM dari Ketua Umum LSM Benteng Bekasi, Turangga CakraUndaksana.
Ia mempertanyakan etika dan efektivitas pelaksanaan kegiatan tersebut yang dinilai tidak sesuai prinsip efisiensi dan akuntabilitas.
“Kami memahami pentingnya pengadaan barang dan jasa untuk pemerintahan desa. Namun, menggelar kegiatan di luar wilayah Kabupaten Bekasi, dengan anggaran yang signifikan, apakah itu etis? Ini menimbulkan tanda tanya besar,” kata Turangga kepada media pada Selasa (3/12).
Turangga mengungkapkan bahwa Kabupaten Bekasi memiliki banyak fasilitas yang layak untuk digunakan.
Pelaksanaan kegiatan di luar wilayah dianggap berpotensi menyia-nyiakan sumber daya lokal dan mengurangi kepercayaan publik terhadap transparansi anggaran.
“Kegiatan semacam ini bisa dilaksanakan di Bekasi sendiri, mendukung pembangunan daerah sekaligus efisiensi anggaran. Mengapa harus ke luar wilayah? Ada indikasi sesuatu yang tidak beres,” tegasnya.
Menurut Turangga, penggunaan anggaran desa harus berlandaskan prinsip moral dan hukum yang jelas.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, setiap kegiatan yang didanai APBDes harus memprioritaskan pemanfaatan sumber daya lokal guna meningkatkan perekonomian daerah.

Ia juga mendesak DPMD untuk segera memberikan klarifikasi kepada masyarakat terkait alasan pemilihan lokasi kegiatan di luar wilayah Bekasi.
Langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan mencegah spekulasi negatif.
“DPMD perlu menjelaskan dasar keputusannya. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci agar masyarakat tetap percaya pada pemerintah daerah,” tambahnya.