TOP LINE – Jakarta – Dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkenalkan terobosan baru berupa pembentukan Direktorat Tenaga Kerja Khusus (Direktorat Khusus)
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen nyata dalam menangani isu ketenagakerjaan penyandang disabilitas.
“Kami berkomitmen membentuk direktorat yang khusus menangani pembinaan, pelatihan, hingga penempatan tenaga kerja disabilitas. Langkah ini sejalan dengan visi pemerintah dalam menciptakan keadilan sosial,” ujar Yassierli, Senin (25/11/2024).

Langkah tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang mengamanatkan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di dunia kerja.
Menurut data Kemnaker, jumlah penduduk usia kerja dengan disabilitas mencapai 5,17 juta orang, sementara tingkat partisipasi angkatan kerja mereka baru 20,14 persen.
“Kami menyadari pentingnya mempercepat penciptaan lingkungan kerja inklusif. Direktorat ini akan mendukung penyediaan pelatihan berbasis kebutuhan dan mendorong perusahaan untuk mematuhi kebijakan kuota minimal satu persen tenaga kerja disabilitas,” tambah Direktur Jenderal Binapenta dan PKK, Haryanto.
Selain itu, Haryanto menyebutkan bahwa pemerintah akan memastikan penyandang disabilitas mendapat kesempatan kerja setara. Proses tersebut mencakup asesmen, perekrutan, hingga penempatan tenaga kerja.
Tempat kerja juga diupayakan menjadi lebih akomodatif dan aksesibel sesuai Pasal 53 UU Penyandang Disabilitas.
Langkah strategis ini juga dilatarbelakangi perubahan fungsi Kemnaker setelah tugas perlindungan pekerja migran dialihkan ke Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).
Penyesuaian struktur organisasi ini bertujuan meningkatkan fokus Kemnaker terhadap isu-isu nasional seperti tenaga kerja disabilitas.
Dengan hadirnya direktorat baru, pemerintah berharap tercipta keadilan dan inklusi di dunia kerja yang selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo.