Proyek JaLing Di Desa Ridomanah,Tanpa Plang informasi dan Minim Pengawasan

Proyek JaLing Di Desa Ridomanah,Tanpa Plang informasi dan Minim Pengawasan

BERITA TOP LINE – Cibarusah |Proyek pemerintah tanpa memasang papan nama kegiatan disinyalir marak di Kabupaten Bekasi Jawa Barat.

Praktik semacam ini membuka pintu ruang terjadinya tindakan korupsi.

Dikatakan (P), hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012

“dimana mengatur setiap bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek”imbuh P

P menilai, proyek pengecoran jalan lingkungan di Kp.Tempuran Rt 01/Rw 02 desa ridomanah Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi diduga dikerjakan asal-asalan dan menambrak peraturan yang sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang.

Sesuai hasil pantauan Awak media dilokasi selasa (14/05/2024), Diketahui, Bahwa pengerjaan pengecoran jalan lingkungan tersebut tak jelas bersumber anggaran dari mananya, karena dilokasi tersebut tidak dipasang papan informasi publik yang bisa menjelaskan pengerjaan proyek tersebut.

“Tidak hanya itu saja, plastik sheet tidak terpasang full, padahal penggunaan plastik pengecoran jalan mempunyai fungsi sebagai lantai kerja cor beton untuk menahan resapan obat beton, agar menahan air semen tidak keluar merembes.

(P) juga menambahkan, dan seharusnya proyek jalan lingkungan (jaling) tersebut harus ada pengawasan dari pemerintahan terkait, tetapi proyek tersebut minim pengawasan”Tutur (P)

“Ya minimal saya sebagai masyarakat di beritahulah oleh pihak Pemdes dana itu dari mana asalnya dan berapa volume speak dari pembangunan sebelum kegiatan itu dilaksanakan,”Pungkasnya (P).

Hingga berita ini ditayangkan, Seketaris Desa Ridomanah,tidak bisa memberikan penjelasan terkait kegiatan tersebut.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *