TOP LINE – Palangka Raya – Kadisperindag Kotim, Kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Gedung Expo Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kembali menjadi perhatian publik.
Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengamankan tersangka utama, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kotim, berinisial ZL, yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng, dalam konferensi pers di Mapolda setempat, Rabu (13/11/2024), mengungkap bahwa ZL diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi pada proyek pengembangan Gedung Expo Sampit dengan nilai kerugian negara mencapai Rp3,5 miliar, sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Dalam kasus ini, kerugian keuangan negara mencapai Rp3.535.288.499,99,” jelas Kombes Pol Erlan Munaji, Kabidhumas Polda Kalteng, yang mewakili Kapolda Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto.

Kasus ini melibatkan tiga tersangka: ZL sebagai Kadisperindag Kotim, serta FZI dan LM yang merupakan pihak penyedia jasa.
Para tersangka diduga melakukan pengelolaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi kontrak, dengan modus operandi pekerjaan yang belum selesai namun telah diserahterimakan.
“Proyek ini seolah-olah telah rampung pada Februari 2021, padahal kenyataannya baru selesai pada April 2022,” ujar AKBP Rimsyahtono, Dirreskrimsus Polda Kalteng.
Tindakan para tersangka ini diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Tindak Tegas Polri dalam Penanganan Korupsi
Kabidhumas menegaskan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang membutuhkan penanganan serius.
“Pengungkapan kasus ini adalah bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas korupsi, demi melindungi anggaran negara yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat,” kata Erlan Munaji.
Keterbukaan informasi ini sejalan dengan komitmen Polri untuk memberikan transparansi kepada masyarakat terkait kasus korupsi yang ditangani.
Polda Kalteng pun berjanji akan terus mengawal dan menginformasikan perkembangan terbaru kasus ini kepada publik.